Optika.id - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran memberikan kewenangan kepada kepala madrasah untuk menentukan opsi skema pembelajaran dalam mengantisipasi penyebaran varian Omicron.
Direktur KSSK Madrasah, M Ishom Yusqi dalam laman resmi Kemenag mengungkapkan, kepala madrasah bisa menetapkan penyelenggaraan pembelajaran dari rumah (BDR) atau pembelajaran jarak jauh (PJJ). Dengan catatan harus terlebih dahulu melakukan konsultasi atau pemberitahuan kepada Kanwil Kemenag Provinsi, Kabupaten maupun Kota.
Baca juga: Pastikan PTM Aman, Kemendikbud Gandeng Kemenkes Pencegahan Hepatitis Akut
"Kepala madrasah, baik RA, MI, MTs, maupun MA/MAK, diberi kewenangan melakukan kebijakan pengamanan untuk menjalankan prinsip kesehatan dan keselamatan bagi seluruh warga madrasah dalam merespon penyebaran Covid-19," ucapnya seperti melansir laman Kemenag, Selasa (1/2/2022).
Surat edaran tertanggal 31 Januari 2022 ini ditujukan kepada seluruh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan kepala madrasah negeri dan swasta.
Surat Edaran ini diterbitkan sebagai pedoman dan mendorong penyelenggara pembelajaran di madrasah melakukan prinsip kehati-hatian pada penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19. Untuk pemangku kebijakan di Kanwil Kemenag Provinsi, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan kepala madrasah dalam rangka pelaksanaaan pembelajaran di madrasah.
Surat edaran yang baru diterbitkan Kemenag ini mengatur setiap satuan pendidikan madrasah dalam menyelenggarakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 wajib berpedoman pada SKB 4 Menteri, terutama dalam merespons berbagai kasus yang terjadi sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
Baca juga: Hetifah Sjaifudian: Adanya Penyebaran Hepatitis, PTM Boleh Asal Kantin Tutup
Pelaksanaan pembelajaran di madrasah pada masa pandemi Covid-19 juga wajib selalu memperhatikan prinsip kesehatan dan keselamatan bagi seluruh warga madrasah.
Lalu, kepala madrasah dan Satgas Covid-19 madrasah juga wajib memastikan terlaksananya Protokol Kesehatan di masingmasing satuan pendidikannya.
Terakhir, Kanwil Kemenag Provinsi, Kabupaten maupun Kota, Pengelola Madrasah (Yayasan), dan kepala madrasah wajib senantiasa melakukan koordinasi dengan Pemda terdekat untuk merespons perkembangan situasi pandemi Covid-19 di setiap wilayah dalam kaitan untuk menentukan kebijakan penyelenggaraan pembelajaran di madrasah secara tepat.
Baca juga: PTM 100 persen di Surabaya Dianggap Berjalan Lancar
Reporter: Jenik Mauliddina
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi