Optika.id - Per hari ini, Selasa (1/2/2022), pemerintah kembali membuka kran ekspor batu bara dengan alasan pertimbangan kondisi pasokan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PT PLN (Persero) dan Independent Power Producer (IPP) sudah membaik.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ridwan Djamaluddin. Dirinya mengatakan jika ekspor batu bara diberikan hanya kepada perusahaan yang telah memenuhi syarat.
Syarat yang terpenuhi tersebut adalah terpenuhinya kewajiban domestic market obligation (DMO) dan telah menyampaikan Surat Pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO di tahun 2021 sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM dengan Nomor 13.K/HK.021/MEM.B/2022.
"Sementara, perusahaan tambang yang belum memenuhi DMO tahun 2021 dan belum menyampaikan Surat Pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun 2021 belum diizinkan untuk melakukan penjualan batu bara ke luar negeri," kata Ridwan dalam keterangan resminya, Selasa (1/2/2022).
Adapun izin ekspor batu bara tersebut diberikan hanya kepada tambang yang memenuhi kriteria demikian:
- Realisasi DMO tahun 2021 sebesar 100% atau lebih
- Realisasi DMO tahun 2021 kurang dari 100n telah menyampaikan surat pernyataan bersedia membayar dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun 2021, dan
- Tidak memiliki kewajiban DMO tahun 2021 (rencana atau realisasi produksi tahun 2021 sebesar 0 ton)
Selama periode pelarangan ekspor batu bara, lebih lanjut dia mengatakan jika pemerintah dalam hal ini yakni Kementerian ESDM, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Keuangan, PT PLN (Persero), BPKP, Indonesian National Shipowners Association (INSA) serta perusahaan pemasok batu bara bekerja dalam memastikan pasokan batu bara ke PLTU dapat terkirim dengan lancar guna memenuhi kebutuhan batu bara pada bulan Januari tahun 2022.
Sebelumnya, pemerintah mengambil kebijakan pelarangan ekspor batu bara periode 1 hingga 31 Januari 2022 bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan PKP2B.
Adapun langkah ini dilakukan untuk menjamin terpenuhinya pasokam batu bara untuk pembangkit listrik. Hal ini dilakukan sebab pembangkit PLN mengalami kekurangan pasokan akibat perusahaan tidak memenuhi kewajiban DMO batu bara.
Reporter: Uswatun Hasanah
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi