Ini Cara Dapatkan Beasiswa Untuk Warga Lamongan

Reporter : Seno
IMG-20220206-WA0014

Optika.id, Lamongan - Pemerataan akses pendidikan bagi seluruh anak-anak termasuk untuk warga kurang mampu di Kabupaten Lamongan menjadi program prioritas pemerintah. Di bawah komando Bupati Lamongan Yuhronur Efendi, Pemerintah Kabupaten Lamongan bahkan telah menganggarkan miliaran rupiah untuk beasiswa warga kurang mampu.

Menurut Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Arif Bakhtiar pendaftaran beasiswa dapat melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan. Hal ini dikatakan Arif melalui chat WhatsApp pada Optika.id, Senin (7/2/2022). "Pendaftarannya di dinas pendidikan," ujar Arif.

Baca juga: Ponpes Langitan Tuban Tegaskan Dukungan untuk Pasangan Yuhronur – Dirham dalam Pilkada Lamongan 2024

Berikut link pendaftaran beasiswa yang dapat diakses:

https://disdik.lamongankab.go.id/tag/beasiswa/

Berikut ketentuan beasiswa kuliah untuk warga kurang mampu, seperti dikutip Optika.id dari web Dinas Pendidikan Lamongan beberapa waktu yang lalu:

1. Mahasiswa bersangkutan bertempat tinggal atau penduduk Kabupaten Lamongan.

Dibuktikan dengan KTP dan KK asli serta foto copy yang dilegalisasi camat setempat.

2. Telah diterima di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Jawa - Bali atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) Kabupaten Lamongan.

3. Secara ekonomi kurang atau tidak mampu (miskin).

4. Usia tidak lebih dari 25 tahun.

5. Tidak bekerja sebagai karyawan tetap dalam suatu Badan Usaha atau berada dalam status Ikatan Dinas.

6. Tidak tercatat sebagai penerima beasiswa Bidik Misi.

7. Berkelakuan baik dan tidak pernah terlibat tindakan kriminal atau narkoba.

Baca juga: Deklarasi Relawan Pasukan Banteng Bergerak: Dukungan Penuh untuk Yes-Dirham di Pilkada Lamongan 2024

Persyaratan:

1. Mendaftar melalui online di https://disdik.lamongankab.go.id/

2. Berkas asli yang diunggah:

- Surat permohonan beasiswa kepada Bupati Lamongan melalui Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan.

- Bukti penerimaan dari PTN Jawa - Bali atau PTS Kabupaten Lamongan pada Tahun Akademik 2021/2022 (semester satu). Bukti dapat berupa Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) atau KTM sementara atau kwitansi registrasi Maba.

- Surat rekomendasi dari Dinas Sosial terdata di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

- Kartu Keluarga (bagi yang masa berlakunya kurang dari satu tahun diharap melampirkan foto copy KK dari tahun sebelumnya yang sudah disahkan Camat setempat).

Baca juga: Yuhronur-Dirham Targetkan Raih 70 Persen Suara

- STTB atau SKHUN (Keterangan Lulus dari Sekolah).

- Surat Keterangan berkelakuan baik dari sekolah asal atau SKCK bagi pendaftar yang lulus tahun sebelumnya.

-KTP (yang bersangkutan dan orang tua).

Reporter: Pahlevi

Editor: Aribowo

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru