Optika.id - Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) menyayangkan tindakan pengepungan aparat Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) terhadap masyarakat Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah (8/2/2022).
DPP IMM menyatakan tindakan aparat Polda Jateng tersebut sebagai salah satu bentuk represifitas aparat dalam membungkam hak masyarakat menyuarakan aspirasi penolakan wilayah batu Andesit di desa mereka dijadikan salah satu proyek strategis nasional.
Baca juga: PK IMM UMG Gelar Kajian Antropologi Kampus: Kesadaran Kesetaraan Gender
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur dijaminnya kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum sebagai bagian dari instrumen Hak Asasi Manusia.
Pengaturan tersebut merupakan bentuk pengejawantahan diadopsinya jaminan kebebasan berpendapat dalam Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia Tahun 1948. Bahkan negara pun telah mengatur jaminan kebebasan berpendapat bagi masyarakat dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Berpendapat.
Maka, dalam kasus tersebut seharusnya aparat Polda Jateng memfasilitasi elemen masyarakat yang menolak wilayah batu Andesit di desa tersebut untuk bertemu, berdialog dan merumuskan bersama penyelesaian masalah dari konflik proyek strategis nasional Bendungan Bener kepada Gubernur Jawa Tengah.
Terlebih, dalam menanggulangi aksi massa, Polri berpedoman kepada Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Penanggulangan Aksi Massa dimana salah satu pengaturan dalam Peraturan tersebut ialah pihak keamanan wajib memfasilitasi perwakilan massa untuk melakukan negosiasi atau dialog terhadap pihak yang berkepentingan/pemerintah.
Menanggapi dugaan represifitas aparat Polda Jawa Tengah dalam kasus pengepungan masyarakat di Desa Wadas Purworejo Jawa Tengah, DPP IMM menyatakan sikap sebagai berikut :
1. Mendesak Polda Jawa Tengah membebaskan puluhan orang yang ditahan dalam kasus tersebut;
Baca juga: Musycab IMM Bangkalan XV, Gaungkan Solidaritas dan Diaspora Kader
2. Mendukung tindakan PP Muhammadiyah dan lembaga/organisasi kemasyarakatan lainnya dalam mengusut tuntas dugaan tindakan represifitas aparat Polda Jawa Tengah terhadap masyarakat Desa Wadas Purworejo Jawa Tengah;
3. Meminta Polri memfasilitasi masyarakat Desa Wadas Purworejo Jawa Tengah untuk berdialog kepada Gubernur Jawa Tengah atau Presiden Republik Indonesia guna menyelesaikan konflik proyek strategis nasional Bendungan Bener di desa tersebut;
4. Menginstruksikan DPD IMM Jawa Tengah untuk dapat membantu kerja-kerja advokasi dan pendampingan hukum baik yang dilakukan oleh PP Muhammadiyah, PW Muhammadiyah Jawa Tengah ataupun lembaga atau organisasi kemsayarakatan lainnya terhadap kasus tersebut;
5. Menginstrusikan kepada seluruh jajaran IMM di Indonesia untuk dapat membuat flyer dengan Hastag #IMMPeduliWadas di media sosial untuk membantu menyuarakan aspirasi masyarakat Desa Wadas Purworejo Jawa Tengah sebagai bentuk solidaritas IMM bersama masyarakat Desa Wadas Purworejo Jawa Tengah.
Baca juga: Peduli Kualitas Kesehatan, Masyarakat AMM Gumeno dan IMM Gresik Beraksi
Pernyataan sikap ini ditanda tangani oleh Ketua Umum DPP IMM, Abdul Musawir Yahya, tertanggal (9/2/2022).
Reporter: Pahlevi
Editor: Aribowo
Editor : Pahlevi