Optika.id-Wakil Wali Kota Surabaya Armuji mengaku menerima banyak keluhan warga melalui ponsel pribadi terkait dengan administrasi kependudukan, salah satunya pengurusan surat keterangan ahli waris.
"Surat ahli waris tidak bisa berdiri sendiri, namun berkaitan dengan surat lain seperti halnya surat pernikahan," kata Wakil Wali Kota Armuji di Surabaya, Kamis (10/2/2022).
Baca juga: Pemuda Muhammadiyah Surabaya Deklarasikan Dukungan ke Eri-Armuji
Berkenaan dengan itu, Wawali Armuji menyampaikan, agar pihak kelurahan dapat memproses penerbitan surat keterangan ahli waris dengan mudah dan cepat.
"Kami ingin tertib penyelenggaraan adminduk terutama pengurusan surat keterangan ahli waris," ujar Armuji
Menurut dia, payung hukum tata cara pelayanan surat keterangan ahli waris telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2022. Adapun kelengkapan surat yang harus dipenuhi adalah pengantar RT/RW, buku nikah, dua orang saksi beserta identitas KTP.
"Proses registrasi masing-masing satu hari, syukur bisa lebih cepat jadi pelayanan administrasi kepada warga bisa cepat dan bisa menangani hal lainnya," kata Armuji.
Baca juga: Eks Ketua KPU Surabaya Ditunjuk Jadi Ketua Tim Pemenangan Eri-Armuji
Ia menambahkan bahwa kelurahan dan kecamatan sebagai ujung tombak Pemerintah Kota Surabaya harus bisa memberikan pelayanan terbaik bagi warga Surabaya.
Untuk itu, Armuji berharap agar masalah kepengurusan surat keterangan waris bisa selesai di tingkat kelurahan dan kecamatan.
Reporter: Angga Kurnia Putra
Baca juga: Aktivisi Ini Dukung Kotak Kosong dalam Pesta Demokrasi Pilwali Surabaya!
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi