Optika.id, Surabaya - Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag menerima banyak laporan terkait modus penipuan bantuan pesantren. Dilaporkan bahwa modus penipuan itu dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan Kemenag dengan bantuan dan memungut biaya.
Direktur PD Pontren Waryono Abdul Ghafur meminta masyarakat untuk melihat kritis dan tidak mudah percaya jika ada yang menawarkan janji untuk mendapatkan bantuan dari Kementerian Agama. "Jangan mudah percaya, laporkan saja ke pihak berwajib," tegas Waryono, Selasa (15/2/2022).
Baca juga: Kemenag Proses Pencairan BOS Pesantren Tahun 2022
Menurut Waryono, pendekatan tidak pernah memungut biaya atas setiap program bantuan yang diberikan kepada pesantren atau lembaga pendidikan keagamaan lainnya. Karenanya, jika ada info bantuan yang diklaim Kemenag, namun mensyaratkan biaya yang harus dikirimkan ke nomor tertentu, maka dapat dipastikan bahwa informasi tersebut tidak benar alias penipuan.
"Semua publik di Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren tidak mewajibkan pembayaran atau meminta biaya apa pun, demikian pula dengan layanan bantuan, pada tahun 2022 ini semua pengajuan bantuan dilakukan secara online," jelas Waryono Abdul Ghofur.
Waryono mengimbau masyarakat untuk mencari informasi seputar program bantuan Kementerian Agama melalui saluran-saluran resmi, di laman https://ditpdpontren.kemenag.go.id/, atau melalui media sosial resmi milik Ditpdpontren.
Baca juga: Mandegnya Regulasi Hukum Mas Bechi Melawan Kultur Komunitas Sosial
Waryono mengaku telah bekerja sama dengan pihak berwajib dan berhasil menangkap salah satu oknum yang diduga pelaku penipuan di Kalimantan Barat.
"Pelaku penipuan menggunakan modus operandi yang beragam, tetapi ujung-ujungnya selalu ada permintaan sejumlah uang. Untuk menghindari penipuan, setiap informasi yang diterima dapat dikonfirmasi dan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Kementerian Agama di tingkat kabupaten/kota setempat," tutupnya.
Reporter: Denny Setiawan
Baca juga: Regulasi Pencegahan Kekerasan Seksual Masuk Tahap Harmonisasi
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi