Mantan Mensos divonis 12 tahun penjara

Reporter : angga kurnia putra
IMG-20210824-WA0019

Mantan menteri sosial Juliari Batubara menerima vonis 12   tahun penjara dan denda Rp 500 juta,disertai subsidair 6 bulan penjara terkait kasus bansos Covid-19,vonis  tersebut lebih berat 1 tahun dari tuntutan yang diajukan oleh KPK 11 tahun dan denda Rp 500 juta,disertai subsidar 6bulan penjara,Hakim juga menghukum Juliari membayar uang pengganti sebesar RP 14,5 Miliar subsidiar 2 tahun penjara.

atas vonis majelis hakim tersebut pihK juliari maupun jaksa penuntut umum KPK masing masing pihak menyatakan "pikir pikir" dan akan mempelajari dahulu amar putusan hakim tersebut.

Hakim menilai politikus PDI-P tersebut terbukti secara sah bersalah atas kasus korupsi bantuan banson Covid dan menyebabkan kerugian negara karena menerima suap sebesar Rp 32 Milliar.

Juliari sebelumnya didakwa menerima suap miliaran Rupiah dari konsultan hukum Harry Van Sidabuke dan Presiden direktur PT.Tigapilar Argo Utama adrian iskandar.Keduanya masih menjalani persidangan

Seperti diketaui bersama kasus ini terungkap pada Desember 2020 lalu ,pada saat konstruksi perkara tersebut KPK mengungkap Juliari selaku menteri sosial meminta adanya fee di tiap paket bantuan.

Angga

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Sabtu, 14 Sep 2024 18:18 WIB
Jumat, 13 Sep 2024 08:24 WIB
Senin, 16 Sep 2024 11:12 WIB
Berita Terbaru