Optika.id-Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Surabaya meminta para pengembang perumahan memelihara Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) sebelum diserahkan ke Pemerintah Kota setempat.
Anggota Komisi C DPRD Surabaya William Wirakusuma di Surabaya mengatakan, hingga saat ini masih banyak pengembang lama yang belum menyerahkan PSU ke Pemkot Surabaya.
Baca juga: Surabaya Bergerak Jilid II: Gotong Royong Warga Hadapi Musim Hujan
"Saya menerima banyak keluhan dari warga perumahan di Surabaya Timur yang PSU-nya belum diserahterimakan," katanya, Sabtu (26/2/2022).
Menurut dia, jika belum diserahkan maka pemeliharaan PSU dan penanganan banjir di wilayah tersebut tidak bisa dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya.
Untuk itu, lanjut dia, bagi para pengembang yang belum menyelesaikan proses serah terima PSU harus memelihara PSU, sehingga jangan sampai warga dirugikan.
"Jadi pilihan pengembang ada dua, yaitu menyelesaikan kewajiban penyerahan PSU atau memelihara sendiri PSU itu," ujarnya.
Diketahui, PSU merupakan kelengkapan fisik untuk mendukung terwujudnya perumahan yang sehat, aman dan terjangkau. Dengan demikian ketersediaan PSU merupakan kelengkapan dan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pengembangan perumahan dan kawasan permukiman.
Baca juga: Pemkot Surabaya Rencanakan Bangun Rumah Pompa Air Baru pada 2025 Demi Atasi Banjir
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya Hendro Gunawan sebelumnya mengatakan, ada beberapa kendala PSU sehingga belum diserahkan pengembang seperti saat penyerahan PSU pengembangnya sudah bubar, kepemilikan lahan yang belum dikuasai dan juga terkait perbedaan luasan lahan.
"Ada taman, ada sekolah, puskesmas, sentra PKL, nah itu semua dari PSU. Sedangkan kami dari pemerintah kota wajib melakukan pemeliharaan," katanya.
Sejak 2020, sebanyak 96 dari 240 pengembang di Kota Surabaya sudah menyerahkan PSU kepada Pemerintah Kota Surabaya.
Baca juga: Sebanyak 238 Balai RW Surabaya Jadi Tempat Sinau dan Ngaji Bareng!
Reporter: Angga Kurnia Putra
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi