Optika.id. Jakarta. Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan kepada Juliari P Batubara, mantan Menteri Sosial Republik Indonesia, Senin 23 Agustus 2021. Majelis hakim yang diketuai Muhammad Damis didampingi hakim anggota Yusuf Pranowo dan hakim ad hoc Joko Subagyo telah memutus Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Menyatakan terdakwa, Juliari P Batubara secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu," ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis dalam persidangan virtual yang ditayangkan melalui akun YouTube Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.590.450.000 atau sekitar Rp 14,59 miliar. Jika tidak diganti, bisa diganti pidana penjara selama dua tahun. Hakim juga mencabut hak politik atau hak dipilih terhadap Juliari selama empat tahun.
Hakim menilai Juliari, kader PDIP, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sesuai dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pengacara Juliari P Batubara, Maqdir Ismail menyatakan bahwa vonis hakim penuh dengan konflik kepentingan. Salah satu hakim pernah memutuskan perkara sebelumnya dengan pertimbangan mirip dengan yang diputuskan kepada Juliari. Mestinya tidak boleh hal itu, keterangan pengacara jebolan Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta itu. Maqdir menambahkan bahwa kliennya belum memutuskan untk banding atau tidak. Masih kita pikirkan, (Aribowo)
Editor : Pahlevi