Optika.id - Surabaya: Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diperpanjang hingga 30 Agustus 2021 mendatang. Perpanjangan PPKM hingga kini terus di lakukan oleh pemerintah, banyak masyarakat yang mengeluh mengenai kebijakan ini, mereka mengaku kesulitan dalam mencari sumber kehidupan, banyak dari mereka yang rela untung menghutang demi memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka.
Awalnya, PPKM Darurat diterapkan pada 3-20 Juli 2021 di Jawa Bali, dan 12-20 Juli 2021 di luar Jawa-Bali. Lalu PPKM tersebut di perpanjang dengan istilah PPKM level 4 pada 20-25 Juli 2021. 26 Juli - 2 Agustus 2021, 3 Agustus - 9 Agustus 2021, 10 Agustus - 16 Agustus 2021, 17 Agustus - 23 Agustus 2021, dan 24 Agustus - 30 Agustus 2021.
Sementara itu terdapat penurunan beberapa kabupaten atau kota yang berstatus level 4, dari yang semula 132 kabupaten atau kota, menjadi 104 kabupaten atau kota.
Hal ini tentu membuat kabupaten atau kota yang berstatus level 3 bertambah dari yang semula 215 kabupaten atau kota, kini menjadi 234 kabupaten atau kota.
Sedangkan untuk kabupaten atau kota yang berstatus level 2 juga bertambah dari 39 kabupaten atau kota menjadi 48 kabupaten atau kota.
"Untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota kabupaten lainnya sudah bisa berada di level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021," kata Jokowi dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).
(Mei)
Editor : Pahlevi