Datangi Polres Purworejo, GEMPADEWA Kawal Kasus Pemukulan Warga Wadas

Reporter : Seno
IMG-20220304-WA0021

Optika.id, Purworejo - Warga dari Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (GEMPADEWA) dan Aliansi Solidaritas Untuk Wadas datangi Polres Purworejo, Jumat (4/3/2022). Tujuan kedatangan mereka adalah untuk mengawal pemanggilan salah satu Warga Wadas oleh pihak Propam (Profesi dan Pengamanan) di Polres Purworejo.

[caption id="attachment_17811" align="alignnone" width="300"] Warga Wadas datangi Polres Purworejo. (LBH Yogyakarta for Optika)[/caption]

Baca juga: Solidaritas Akademisi Untuk Desa Wadas (Sadewa)

"Pemanggilan tersebut buntut atas peristiwa pengepungan, kekerasan, dan penangkapan paksa oleh pihak kepolisian dan para preman pada Selasa (8/2/2022), terhadap Warga Wadas yang sedang mujahadah," tulis rilis GEMPADEWA yang dikirim pada Optika.id melalui chat WhatsApp, Jumat (4/3/2022) malam.

"Pemanggilan ini berdasarkan surat panggilan nomor: SPG/42/III/HUK.12.10/2022/Bidpropam telah memanggil Sdr. berinisial AS untuk menghadap kepada KOMPOL TOTOK ERWANTO, S.H., M.M / AKP AGUS SETIARSO, S.H pemeriksa Subbidprovos Bidpropam Polda Jateng pada hari Jumat tanggal 4 Maret 2022 di Polres Purworejo. Saudara AS dimintai keterangan sebagai SAKSI dalam perkara pelanggaran disiplin yang diduga dilakukan oleh BRIGADIR APP anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Jateng dengan wujud perbuatan bahwa pada Hari Selasa Tanggal 8 Februari 2022 sekitar pukul 11.00 WIB di jalan menuju Dk. Krajan Ds. Wadas Kec. Bener, Kab. Purworejo. BRIGADIR APP telah melakukan pemukulan kepada Sdr. AS sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf (d) dan atau huruf (f) PPRI No 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia," tulis surat panggilan untuk Warga Wadas.

[caption id="attachment_17812" align="alignnone" width="300"] Suasana di dalam kantor Polres Purworejo. (LBH Yogyakarta for Optika)[/caption]

GEMPADEWA mengatakan, pengawalan yang dilakukan oleh Warga Wadas sebagai bentuk konsistensi dalam menolak rencana pertambangan batuan andesit di Desa Wadas, Purworejo. Menurutnya, peristiwa kekerasan yang dialami oleh Warga Wadas sedikit pun tidak melunturkan semangat dalam mempertahankan ruang hidupnya.

GMEPADEWA menuturkan, aksi pengepungan, kekerasan, dan penangkapan paksa oleh aparat kepolisian dan preman-preman pada 8 Februari 2022 di Desa Wadas, bukan hanya Sdr. AS yang menjadi korban melainkan warga lainnya.

Aksi kekerasan, lanjutnya, telah mengakibatkan 67 orang ditangkap secara sewenang-wenang. Serta beberapa di antaranya mengalami tindakan kekerasan.

"Aksi kekerasan yang dilakukan aparat mengakibatkan trauma panjang dan mendalam pada Warga Wadas utamanya perempuan dan anak, kami yang tergabung dalam GEMPADEWA dan Aliansi Solidaritas Untuk Wadas akan terus mengawal," tambahnya.

Baca juga: Sidang ke-9 Warga Wadas Lawan Dirjen Kementerian ESDM, Warga Hadirkan 2 Orang Saksi

Mereka pun menyampaikan tuntutannya. Ini tuntutan GEMPADEWA dan Aliansi Solidaritas Untuk Wadas:

1. Usut tuntas pelaku kekerasan terhadap Warga Wadas secepatnya;

2. Hentikan segala bentuk kekerasan dan intimidasi yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan para preman;

3. Meminta kepada Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jawa Tengah agar mencabut Izin Pentepan Lokasi Desa Wadas;

Baca juga: Gugatan Warga Desa Wadas terhadap Dirjen ESDM Masuk Tahap Pembuktian

"Usut Tuntas Aksi Kekerasan Terhadap Warga Wadas dan Cabut IPL (Izin Penetapan Lokasi) Wadas," pungkasnya.

Reporter: Pahlevi

Editor: Aribowo

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru