Optika.id - Papan nama kehormatan Muhammadiyah tampak terpasang dan berdiri tegak kembali. Pasca tragedi di Dusun Krajan, Desa Tampo, Kecamatan Cluring, Banyuwangi beberapa waktu yang lalu. Seperti rilis yang diterima Optika.id, Ahad (13/3/2022), dari Tim Advokat Dan Penasehat Hukum Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur.
"Tim Advokat Dan Penasehat Hukum, telah berada di Dusun Krajan Desa Tampo Kecamatan Cluring Kabupaten Banyuwangi Provinsi Jawa Timur sejak hari Rabu (9/3/2022) sampai dengan hari ini, Ahad (13/3/2022), dalam rangka melakukan penelitian, kajian dan advokasi hukum, serta traumatic counselling and Healing terhadap warga Muhammadiyah pasca kejadian kekerasan, teror dan pengrusakan simbol-simbol kehormatan dakwah Muhammadiyah pada tanggal 25 Februari 2022 kemarin," tulis rilis yang diterima.
Baca juga: Jelang Piala Dunia U-20, Muhammadiyah Jatim Tolak Timnas Israel Main di Indonesia
[caption id="attachment_18738" align="alignnone" width="300"] Suasana pemasangan papan nama Muhamadiyah Tampo. (Devi for Optika)[/caption]
Tim Advokat Dan Penasehat Hukum, mengatakan, telah mendapatkan dan mengumpulkan semua data-data primer dan sekunder di lapangan. Dengan ditemukannya fakta hukum dan bukti hukum sebagai berikut:
1. Tanah wakaf yang dimiliki dan dikelola oleh Persyarikatan Muhammadiyah secara bertahun-tahun dengan bukti kepemilikan otentik dan sah menurut hukum. Di atasnya juga berdiri bangunan ibadah berupa Masjid Al-Hidayah untuk tempat ibadah bagi lapisan masyarakat luas tanpa memandang golongan manapun. Demikian juga tempat pendidikan anak-anak bernama PAUD ABA adalah juga untuk masyarakat luas, bagunan tempat parkir, berdiri dan tertancap. Tiga papan nama yang merupakan simbol kehormatan Dakwah Muhammadiyah, dua di antara papan nama tersebut, telah dengan sengaja dirusak oleh segelintir orang pada tanggal 25 Februari 2022 yang saat ini dalam proses hukum. Termasuk pejabat pemerintahan desa, pejabat kecamatan dan pejabat KUA yang juga diduga terlibat di dalamnya secara tidak langsung.
2. Tanah wakaf yang dimiliki dan dikelola Muhammadiyah, di atasnya berdiri bangunan-bangunan dakwah, bangunan pendidikan dan papan nama, ternyata berada di tengah-tengah pemukiman warga yang mayoritas adalah warga Muhammadiyah, dan mereka melakukan kegiatan dakwah dengan cara-cara Muhammadiyah.
3. Pengrusakan papan nama yang dilakukan segelintir orang tersebut memang atas nama pribadi-pribadi dan mereka tidak memiliki hubungan kewarisan dengan pemilik tanah asal atau wakaf.
[caption id="attachment_18739" align="alignnone" width="300"] Warga Muhammadiyah Desa Tampo bersama-sama memasang papan nama. (Devi for Optika)[/caption]
Lalu pertanyaan hukumnya, lanjutnya, adalah kenapa segelintir orang-orang tersebut sampai berani melakukan kekerasan dan pengrusakan di atas tanah wakaf yang dimiliki dan dikelola secara nyata serta berada di tengah-tengah warga mayoritas Muhammadiyah?
"Jawabannya adalah, karena kami menduga segelintir orang tersebut telah mendapatkan pembiaran, justifikasi, legitimasi dan narasi narasi salah serta perbuatan tersebut didampingi dan disaksikan secara langsung oleh pejabat pemerintahan Desa, Kecamatan, dan KUA," jawab Tim Advokasi lugas.
Baca juga: Vaksin Booster Jadi Prasyarat Mudik Lebaran, Ini Tanggapan Muhammadiyah Jatim
"Tanpa mereka yaitu pejabat-pejabat tersebut melakukan pencegahan, tabanyyun, check and re-check, check and balance secara valid dan obyektif terhadap sumber data primer dan sekunder di lapangan," imbuhnya.
Tim Advokat Dan Penasehat Hukum Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur, pun mensomir dan memperingatkan dengan keras!
"Agar mereka segera mundur, menjauh serta mengehentikan semua keberpihakan ini! dan menghormati segala proses hukum yang berjalan, karena mereka juga dalam statusnya sebagai Pihak Terlapor dan atau Teradu dalam pusaran kasus ini pada lembaga berwenang," tegasnya mewanti-wanti.
Tim advokasi menuturkan, pemasangan papan nama baru simbol dakwah dan kehormatan Muhammadiyah kembali, setelah ajakan Tabbayun yaitu permintaan maaf dan pemasangan papan nama, ternyata mereka (pelaku perusakan) abaiakan, sehingga proses hukum ini dijalankan secara penuh.
Tim advokasi menambahkan kebersamaan, persatuan dan kesatuan seluruh warga Muhammadiyah di Dusun Krajan Desa Tampo Kecamatan Cluring Kabupaten Banyuwangi. Dengan Takmir Masjid Al Hidayah dengan segenap elemen kekuatan Muhammadiyah lain adalah sebagai bukti. Jika ternyata tak ada konflik internal dalam Muhammadiyah di Desa Tampo seperti narasi-narasi sesat dan menyesatkan. Serta framing yang selama ini dengan sengaja dibuat oleh pihak-pihak tertentu.
Baca juga: Menyongsong Pemilu 2024, Muhammadiyah Gelar Sekolah Politik
"Sedangkan papan nama yang lama, tetap akan kami pergunakan sebagai barang bukti dalam kasus hukum di Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan nantinya. Hari ini juga, kami mengelar pengajian rutin dan akbar di Masjid Al-Hidayah sebagai kegiatan rutin, sekaligus bakti sosial berupa pembagian sembako untuk warga sekitar," pungkasnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Pengurus Pimpinan Daerah Muhammadiyah Banyuwangi, Pimpinan Cabang Muhammadiyah Cluring, Pimpinan Muhammadiyah Ranting Tampo, dengan di-back up kekuatan penuh dari Para Pendekar Tapak Suci Muhammadiyah, KOKAM Muhammadiyah, Pengawal elite regu inti Kosegu, Hizbul Wathon, Pemuda Muhammadiyah dan Warga Muhammadiyah Desa Tampo.
Reporter: Pahlevi
Editor: Aribowo
Editor : Pahlevi