Optika.id, Sidoarjo - Usai penghapusan uji antigen dan PCR sebagai salah satu syarat perjalanan, jumlah penumpang di Bandar Udara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, meningkat 15,9 persen.
General Manager Bandar Udara Internasional Juanda, Sisyani Jaffar, mengungkapkan peningkatan terjadi Selasa (8/3/2022) hingga Kamis (10/3/2022), jumlah penumpang tercatat sebanyak 61.895 penumpang. Jika dibandingkan pada periode hari yang sama pekan sebelumnya yang mencapai 53.361 penumpang.
Baca juga: 61 Jemaah Umrah Asal Jatim Terlantar, KKP Biang Kerok Keterlambatan?
"Kemudian untuk jumlah pesawat sebanyak 470 penerbangan atau meningkat 1,1 persen dan jumlah pengiriman kargo mencapai 578.049 kilogram atau meningkat 21,4 persen dari periode sebelumnya tanggal 1 hingga 3 Maret 2022," ujar Sisyani pada keterangan yang diterima Optika.id, Minggu (13/3/2022).
Ia mengatakan, rata-rata jumlah penumpang harian tertinggi mencapai 22.107 penumpang pada Kamis (10/3/2022), yang sebelum berlakunya aturan tersebut hanya mencapai maksimal rata-rata jumlah harian sebanyak 18.252 penumpang.
"Jadi rata-rata jumlah harian meningkat hingga 21,1 persen. Sedangkan untuk jumlah pesawat cenderung stabil yaitu rata-rata harian mencapai 155 hingga 160 pergerakan pesawat, katanya.
Ia menambahkan calon penumpang yang akan melakukan perjalanan udara dan telah mendapatkan vaksin lengkap atau vaksin penguat maka tidak perlu lagi melampirkan dokumen hasil negatif RT-PCR maupun uji antigen. Ia memastikan peraturan penerbangan terbaru ini tentunya sangat mempermudah calon penumpang.
Baca juga: Pulih kembali, Jumlah Penumpang Bandara Juanda Naik Hingga 96 Persen
"Saat ini syarat membawa hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam ataupun usap antigen yang berlaku 1x24 jam hanya untuk calon penumpang yang baru vaksinasi dosis 1 dan yang tidak bisa divaksin karena kondisi kesehatan khusus dengan disertai surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, katanya.
Meski begitu, Sisyani mengatakan syarat kartu vaksinasi dan hasil negatif RT-PCR ataupun usap antigen dikecualikan bagi pelaku perjalanan untuk usia di bawah 6 tahun.
"Pada surat edaran tersebut, dijelaskan untuk usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan udara dengan pendampingan dan tidak perlu membawa hasil negatif antigen atau RT PCR," ujarnya.
Baca juga: Komnas Ham Bakal Periksa Ferdy Sambo Terkait PCR di Rumahnya
Reporter: Jenik Mauliddina
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi