Lari Belasan Tahun, Remisi untuk Djoko Tjandra Dikritik

Reporter : optikaid
Djoko Tjandra Setelah Tertangkap Tahun Lalu .doc Antara

Remisi HUT RI bagi 214 narapidana korupsi menuai kecaman berbagai pihak. Terutama pengurangan masa tahanan yang diberikan kepada koruptor Djoko Tjandra. Praktisi hukum dan pengacara M. Sholeh menyebut apa yang dilakukan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai bentuk pengabaian terhadap semangat pemberantasan korupsi.

Apalagi jika remisi umum I itu didapat oleh Djoko Tjandra yang sempat menghilang dan menghindar dari hukuman. Bayangkan terpidana yang sebelas tahun melarikan diri, baru bisa ditangkap tahun lalu. Lha kok tahun ini malah dikasih remisi, ujar Sholeh melalui sambungan video Selasa (24/8/2021).

Pengusaha Djoko Tjandra mendapatkan remisi selama dua bulan karena dinyatakan memenuhi syarat sebagaimana yang tertuang dalam PP 28/2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Padahal landasan remisi tersebut mensyaratkan terpidana telah dinyatakan menjalani 1/3 masa tahanan dan berkelakuan baik. Lalu apakah orang yang melarikan diri dari hukum itu dianggap berkelakuan baik? tegas pengacara yang kerap berperkara di Mahkamah Konstitusi ini.

Indonesia Corruption Watch (ICW) juga heran dengan remisi yang diberikan oleh Kemenkumham kepada Djoko Tjandra. Sebab Djoko Tjandra dinilai melakukan tindakan melawan hukum karena melarikan diri. "Narapidana itu sebelumnya telah bertindak melawan hukum dengan melarikan diri sebelum putusan dibacakan pada tahun 2009 lalu," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Sabtu (21/8/2021).

Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) sebelumnya memberikan remisi umum kepada koruptor dalam rangka HUT RI ke-76. Dari 3.496 narapidana koruptor, ada 214 napi yang mendapat remisi (6 persen). Di antaranya ada nama Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra menjadi terdakwa dalam kasus suap pengecekan status red notice, ia juga terlibat dalam penghapusan namanya dari DPO, serta pengurusan fatwa Mahkamah Agung. Pada tingkat pertama, Djoko divonis 4,5 tahun penjara. Namun pada tingkat banding vonisnya menjadi 3,5 tahun saja. Upaya Djoko sebagai Justice Collaborator (JC) juga telah ditolak hakim. (fak)

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Sabtu, 14 Sep 2024 18:18 WIB
Jumat, 13 Sep 2024 08:24 WIB
Senin, 16 Sep 2024 11:12 WIB
Berita Terbaru