Optika.id, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri mengimbau pemerintah daerah (pemda) lebih teliti dan tidak memberikan surat keterangan palsu untuk domisili kepengurusan partai politik (parpol) di daerah.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, melalui pemberian pengarahan di sosialisasi rancangan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu Serentak 2024.
Baca juga: Wakil Bupati Alor Meninggal Dunia, Kemendagri Ucapkan Belasungkawa
"Misalnya, tidak ada pengurus dan kantor partainya di situ, di kecamatan itu, atau tidak ada kantor di desa itu, atau kelurahan itu, tapi diberikan keterangan ada," kata Bahtiar dalam keterangannya, Kamis (24/3/2022).
Menurut Bahtiar, surat keterangan tersebut sering menjadi salah satu objek yang disengketakan dan memiliki dampak hukum.
Pada tahapan pembuktian partai politik, salah satu syarat agar parpol lolos sebagai calon peserta pemilu adalah mengetahui keberadaan atau domisili kepengurusan di daerah.
Sementara itu, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan sinergi dengan Kemendagri dan pemda akan memberikan kontribusi bagi suksesnya tahapan pendaftaran, pengungkit, serta penetapan parpol peserta Pemilu Serentak 2024.
Baca juga: Alasan Lebih Lanjut Larangan Buka Puasa Bersama, Gaya Hidup ASN Terlalu Hedon?
Pendaftaran, pengungkit, dan penetapan parpol merupakan tahapan awal dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2024, sehingga menjadi kunci keberhasilan bagi tahapan berikutnya.
"KPU dan Badan Pengawas Pemilu membutuhkan dukungan dari pemerintah pusat dan pemda," ujarnya.
Reporter: Denny Setiawan
Baca juga: Kemendagri Imbau Jajarannya Segera Tinggalkan E-KTP
Editor Pahlevi
Editor : Pahlevi