Tolak Penundaan Pemilu! Aliansi Mahasiswa Indonesia Akan Gelar Aksi Siang Ini

Reporter : Seno
images (58)

Optika.id - Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Indonesia akan menggelar aksi siang ini, Jumat (1/4/2022).

Seperti rilis yang diterima Optika.id dari BEM Universitas Indonesia, Jumat (1/4/2022), tertulis 'Seruan Aksi Nasional: AKSI MASSA TOLAK PENUNDAAN PEMILU, TOLAK PERPANJANGAN MASA JABATAN PRESIDEN'.

Baca juga: Ketua BEM UI Akui Nomor WA Pribadinya Diretas, Ungkit Kritik Putusan MK

"Aliansi Mahasiswa Indonesia menolak pembangkangan konstitusi dan pengkhianatan reformasi," tulis BEM UI pada Optika.id.

Titik kumpul aksi ini di kampus Universitas Trisakti, untuk mahasiswa UI sendiri titik kumpul berada di lapangan FISIP UI pukul 09.30 WIB.

Berikut pernyataan sikap Aliansi BEM se-UI:

1. Aliansi BEM se-UI menolak segala bentuk narasi penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi.

2. Aliansi BEM se-UI menuntut seluruh elite politik untuk tetap menjalankan amanat konstitusi terkait masa jabatan presiden dan wakil presiden yang hanya diperbolehkan memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

3. Aliansi BEM se-UI mendesak seluruh elite politik untuk menghormati dan menjalankan Keputusan KPU No. 21 Tahun 2022 tentang Pemungutan Suara Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.

4. Aliansi BEM se-UI meminta Presiden Jokowi untuk memberikan pernyataan untuk menolak narasi penundaan pemilu dan mendukung penyelenggaraan pemilu sesuai dengan tanggal yang telah disepakati.

5. Aliansi BEM se-UI mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak mengindahkan pendapat narasi penundaan pemilu karena mencederai hak rakyat dalam memilih pemimpinnya sesuai mandat UUD 1945.

"Narasi perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi mencuat ketika pada bulan Januari silam, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pengusaha di Indonesia mengusulkan perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi. Senada dengan Bahlil, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar, dan Partai Golkar Airlangga Hartarto pun mengeluarkan pernyataan serupa beberapa hari lalu, yaitu mendukung diundurnya pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) yang semestinya terlaksana pada tahun 2024 mendatang," tutur Luis Ketua Departemen Aksi dan Propaganda BEM UI pada Optika.id.

"Padahal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang notabenenya merupakan lembaga yang berwenang menentukan dan menyelenggarakan pemilu sejatinya sudah memutuskan 14 Februari 2024 sebagai tanggal penyelenggaraan pemilu melalui Keputusan KPU No. 21 Tahun 2022," imbuhnya.

Baca juga: BEM SI Bergerak: Demo Besar Tolak Putusan MK

Dengan demikian, kata Luis, narasi penundaan Pemilu 2024 ini sama halnya dengan memperpanjang masa jabatan presiden dan tidak mengindahkan kerja-kerja KPU.

Hal ini, menurutnya, sangat disayangkan mengingat alasan penundaan pemilu yang digaungkan selama ini inkonstitusional dan tidak memiliki dasar yang kuat.

Sejatinya, penundaan pemilu yang berakibat pada perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi merupakan upaya pembangkangan terhadap konstitusi.

"Tertuang jelas dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Lebih lanjut, perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi sangat berpotensi memberi peluang ragam penyelewengan," tambah Ketua BEM UI Bayu Satria Utomo.

Sebab, menurutnya, apabila seseorang, atau sekelompok orang, bertahan terlalu lama dengan kekuasaan, terdapat potensi penyalahgunaan kekuasaan yang sangat tinggi. Apalagi, lebih dari sepuluh tahun adalah waktu yang sangat panjang untuk sebuah masa pemerintahan. Selain berpotensi pada kemunduran pemilihan presiden, penundaan pemilu ini, menurutnya, juga akan berdampak pada mundurnya pergantian pengisi kursi legislatif.

"Padahal, sejatinya pada Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) disebutkan bahwa masa jabatan keempat lembaga negara tersebut adalah lima tahun. Apabila pemilihan anggota legislatif ditunda, hal tersebut tentu bertentangan pula dengan UU MD3," tuturnya.

Baca juga: BEM UI Tunda Debat Bacapres Karena Hanya Anies yang Siap Hadir!

"Konstitusi adalah dasar hukum tertinggi di Indonesia, yang mana kehadirannya menandakan bahwa kita tengah betul-betul menjalankan konsepsi negara hukum. Penundaan pelaksanaan Pemilu 2024 akan berimbas pada diperpanjangnya masa jabatan Presiden yang jelas bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam konstitusi," tambahnya.

Berdasarkan hal-hal tersebut, kata Bayu, maka dapat dinyatakan rencana penundaan pemilu sejatinya merupakan usulan yang membangkangi konstitusi dan akan mengarah pada potensi absolute power pada kemudian hari.

"Meskipun pada bagian sebelumnya kekuasaan identik dengan kekuasaan negara serta kekuatan superiornya sehingga nampak seperti adagium yang dilontarkan oleh Lord Acton,'power tends to corrupt and absolute power corrupt absolutely'!" pungkasnya.

Reporter: Pahlevi

Editor: Aribowo

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Sabtu, 14 Sep 2024 18:18 WIB
Jumat, 13 Sep 2024 08:24 WIB
Senin, 16 Sep 2024 11:12 WIB
Berita Terbaru