Optika.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk 2011-2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan, keempat saksi yang diperiksa yakni, IS sebagai Direktur Utama PT Garuda Indonesia (persero) Tbk sejak 23 Januari 2020, WA sebagai Komisaris PT Garuda Indonesia (persero) Tbk pada 2013, BR sebagai Komisaris PT Garuda Indonesia (persero) Tbk 2013, dan VY selaku Senior Manager Marketing Research PT Garuda Indonesia (persero) Tbk periode 2005-2015.
Baca juga: Batal Pailit, Ini 5 Fakta di Balik PT Garuda Indonesia
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk periode 2011-2021," kata Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/4/2022).
Pemeriksaan dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat antara lain dengan menerapkan 3M.
Baca juga: Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda
Dalam kasus ini, Kejagung juga sudah menetapkan tiga tersangka yakni SA Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia tahun 2011-2012, AW Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia tahun 2009-2014 dan AB Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2005-2012.
Reporter: Denny Setiawan
Baca juga: Komisi VI Dukung Upaya Bersih-bersih Garuda Indonesia oleh Menteri BUMN
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi