Tim Advokasi Untuk Demokrasi Sebut 300 Orang Ditangkap Saat Aksi Demo 11 April 2022

Reporter : Denny Setiawan
Tim Advokasi Untuk Demokrasi Sebut 300 Orang Ditangkap Saat Aksi Demo 11 April 2022

Optika.id, Jakarta - Sejumlah massa aksi demo yang berlangsung, Senin 11 April 2022 di depan gedung DPR ditangkap pihak kepolisian. Berdasarkan pengaduan dan pemantauan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) dilapangan sebanyak 300 massa aksi diamankan di berbagai wilayah di Jabodetabek.

"Sekarang para peserta aksi sedang didata, difoto, diambil sidik jari dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan (demonstrasi) dan hal ini dapat menjadi preseden buruk bagi kebebasan berkumpul dan berpendapat," tulis TAUD dalam rilisnya, Selasa (12/4/2022).

Baca juga: Lakukan Demo, Kelompok Cipayung Plus Disambut Eri Cahyadi dan Ketua DPRD Surabaya

TAUD juga mengklaim penangkapan dilakukan saat massa aksi sebelum sampai dilokasi dan juga setelah selesai aksi.

"Hampir rata-rata peserta aksi ditangkap sebelum dapat bergabung dengan peserta aksi lainnya di DPR dan Tugu Tani. Mahasiswa yang sudah berada dijalan pulang tiba-tiba didatangi oleh polisi yang menggunakan pakaian preman. Penangkapan disertai dengan kekerasan dari aparat kepolisian," katanya.

Baca juga: Kasus Pengeroyokan Ade Armando, Polisi Tangkap Tersangka Provokasi

Bedasarkan identifikasi tim TAUD mendesak pihak kepolisian untuk segera membebaskan massa aksi dan meminta sejumlah pihak mengawasi prosesnya, berikut tuntutannya:

  1. Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk memerintahkan jajaran kepolisian yang menangkap, menahan dan memeriksa para peserta aksi untuk segera melepaskan seluruh massa aksi.
  2. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI untuk melakukan pemantauan terhadap para peserta aksi yang ditangkap berkordinasi dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk segera melepaskan ssluruh peserta aksi.
  3. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) RI melakukan pemantauan dan mendampingi anak-anak yang ditangkap dan berkordinasi dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk segera melepaskan seluruh anak peserta aksi.
  4. Ombudsman RI untuk melakukan pemeriksaan terhadap penangkapan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Kepolisian diwilayah Jabodetabek kepada peserta aksi.

Reporter: Denny Setiawan

Baca juga: Gelombang Aksi Mahasiswa Surabaya Suarakan 5 Tuntutan

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Sabtu, 14 Sep 2024 18:18 WIB
Jumat, 13 Sep 2024 08:24 WIB
Senin, 16 Sep 2024 11:12 WIB
Berita Terbaru