Peringati Hari Kartini, Aliansi Rakyat Menggugat Bakal Gelar Aksi Unjuk Rasa 

Reporter : Denny Setiawan
aliansi rakyat menggugat (foto: tangkapan layar)

Optika.id - Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) bakal menggelar aksi turun ke jalan untuk memprotes kebijakan yang dibuat pemerintah yang merugikan rakyat.

Aksi tersebut digelar bertepatan dengan Hari Kartini yang jatuh pada 21 April 2022. Massa aksi akan berkumpul pada pukul 13.00 dan lokasi titik kumpul lokasi bertempat di Depan Masjid Cut Meutia atau Prapatan Mampang depan Gedung TVRI. 

Baca juga: Peringatan Darurat: Mahasiswa Lakukan Aksi Demonstrasi di Depan DPRD Jatim

Aksi unjuk rasa akan dipusatkan di Kementrian Perdagangan RI, Istana Presiden, dan Gedung DPR RI.

Pertemuan yang digelar sejumlah Presidium ARM bertujuan untuk membersamai teman-teman mahasiswa dan elemen-elemen yang lain, terutama emak-emak diseluruh Indonesia.

Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) menyatakan siap turun kembali ke jalan bersama mahasiswa dalam menyuarakan tuntutan yang selama ini diperjuangkan. 

Presidium ARM Emak-Emak mengajak semua wanita Indonesia untuk ikut turun kejalan pada 21 April 2022 sebagai bentuk emansipasi wanita.

Baca juga: Khawatir RUU Pilkada Disahkan, BEM SI Jatim Terus Kawal hingga Pendaftaran!

"Untuk emak-emak diluar sana ayo kita dateng ditanggal 21 April memeriahkan hari Kartini, dihari emansipasi wanita kitalah yang menjadi tolak ukurnya sekarang emak-emak aliansi rakyat menggugat," kata Ita, salah satu Presidum ARM Emak-Emak dilansir dari Youtube LBH DPP PMII, Minggu (17/4/2022).

"Kita harapkan untuk emak-emak bersama-sama kita turun aksi pada tanggal 21 besok," sambung Devi yang juga salah satu Presidium ARM Emak-Emak.

Berikut tuntutan aksi Aliansi Rakyat Menggugat:

Baca juga: Kawal Putusan MK, Ini Sikap Muhammadiyah

  1. Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Presiden
  2. Pecat semua menteri atau pejabat negara yang mengusulkan rencana tiga periode atau tambah masa jabatan presiden di media sosial
  3. Cabut tanpa syarat atau batalkan UU Ciptakerja atau Omnibus Law nomer 11 tahun 2020
  4. Turunkan harga minyak goreng, sembako, lpg, listrik, pulsa, bbm, dan ppn.
  5. Cabut izin usaha perusahaan minyak goreng dan kartelnya yang melakukan monopoli harga, sehingga menyusahkan rakyat
  6. Stop mandatori vaksin dan wajib booster ssbagai syarat mudik lebaran
  7. Meminta kepada Presiden RI untuk mundur dari jabatannya, jika tidak mampu menyelesaikan tuntutan kita.

Reporter: Denny Setiawan

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Sabtu, 14 Sep 2024 18:18 WIB
Jumat, 13 Sep 2024 08:24 WIB
Senin, 16 Sep 2024 11:12 WIB
Berita Terbaru