Optika.id - Mulyanto selaku Anggota dari Komisi VII DPR RI mengakui bahwa dirinya turut miris dan prihatin atas penangkapan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan.
Selain Dirjen Daglu, Kejaksaan Agung diketahui juga sempat menetapkan terkait beberapa pejabat di perusahaan swasta sebagai tersangka atas kasus minyak goreng ini.
"Miris kita membaca berita ini. Memang ditengarai sebelumnya, kemungkinan terjadinya ekspor ilegal minyak goreng. Terbukti dengan kelangkaan dan harga yang masih di atas HET (harga eceran terendah). ungkap Mulyanto melalui keterangannya pada, Rabu (20/4/2022).
Tapi kita tidak menyangka, kalau kasus ini melibatkan oknum selevel Dirjen. Sungguh disayangkan," sambungnya.
Ia mengungkapkan, melalui kasus tersebut juga dapat dilihat, bahwa perusahaan-perusahaan swasta tersebut masih saja bertindak melawan hukum untuk meningkatkan keuntungannya. Sehingga sangatlah memungkinkan dugaan munculnya kasus seperti ini masih kerap terjadi di Indonesia.
Mulyanto kemudian berharap agar terdapat aturan-aturan dan juga penindakan yang tegas yang harus diambil oleh Pemerintah pusat, bukan hanya kepada oknum pengusaha, tetapi juga perusahaannya.
"Sulit kita mengharapkan munculnya kebijakan yang efektif kalau jajaran birokrasi sampai level tertinggi, yakni Dirjen, melakukan korupsi seperti ini. Karenanya, kalau memang terbukti, aparat hukum harus menindak tegas pelakunya, agar menjadi pelajaran bagi para pejabat birokrasi lainnya, tegasnya.
Dirinya juga mengungkapkan apabila pemerintah telah membersihkan birokrasinya, ke depannya perlu kita pertimbangkan kembali terhadap sistem intervensi Pemerintah untuk tata niaga minyak goreng premium. Agar tidak seperti sekarang ini yang dilepas pada mekanisme pasar dengan harga yang selangit.
Ia juga sempat mengapresiasi terhadap langkah yang diambil Kejagung dalam menetapkan status tersangka atas Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dan beberapa pejabat di perusahaan swasta. Ia berharap agar penyelidikan kasus ini perlu dikembangkan. Hal itu semata untuk mengungkap aktor-aktor lain di belakangnya, alias jangan hanya berhenti pada komisaris.
Reporter: Akbar Danis
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi