Kominfo Gandeng Kepolisian Usut Kasus Penyalahgunaan Data Pribadi di Beberapa Aplikasi

Reporter : Denny Setiawan
ilustrasi pencurian data pribadi

Optika.id, Jakarta - Kasus penggunaan data pribadi tanpa izin oleh aplikasi kembali mencuat. Diduga dilakukan oleh beberapa aplikasi yang terdapat di Google Play Store, toko aplikasi Android resmi milik perusahaan teknologi raksasa asal Amerika Serikat (AS) Google.

Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Jubir Kominfo), Dedy Permadi, membenarkan jika saat ini pihaknya tengah mempelajari dugaan pemrosesan data pribadi secara tanpa hak yang dilakukan oleh beberapa aplikasi di Google Play Store.

Baca juga: Pengolahan Air Bersih di Indonesia untuk Memenuhi Tujuan Sustainable Development Goals (SDGS)

Koordinasi lebih lanjut dengan pihak Polda Metro Jaya akan dilakukan terkait upaya dan langkah-langkah berikutnya yang akan diambil sesuai ketentuan yang berlaku, ujar Jubir Kominfo di Jakarta, Jumat (22/4/2022).

Menurut Dedy, pihak Google telah mengambil tindakan terhadap aplikasi yang diduga melakukan pemrosesan data penggunanya secara tanpa hak.

Dalam hal ini aplikasi tersebut diwajibkan untuk menghapus fitur pengambilan data pengguna, jika ingin dapat kembali diakses oleh penggunanya.

Namun tindakan ini dinilai belum cukup menjamin keamanan para pengguna aplikasi tersebut, sehingga langkah pengamanan pribadi juga harus dilakukan untuk mencegah penggunaan data ilegal tersebut.

Kementerian Kominfo meminta masyarakat untuk dapat memeriksa daftar aplikasi yang diduga mengambil data pribadi secara tanpa hak, imbuhnya.

Baca juga: Aplikasi Nanoteknologi pada Sel Surya untuk Keberlanjutan Energi!

Langkah-langkah pengamanan data pribadi yang bisa dilakukan oleh pengguna aplikasi di Google Play Store antara lain seperti memutakhirkan sistem keamanan perangkat, dan melakukan instalasi ulang terhadap aplikasi yang diduga memproses data pribadi secara tanpa hak jika aplikasi telah tampil kembali di Google Play Store

Para pengguna aplikasi juga diminta menghapus fitur yang memproses data pribadi tanpa izin demi keamanan data masing-masing.

Tidak memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak berkepentingan, tuturnya.

Baca juga: Ini Cara Mengecek Apakah HP Kita Disadap, Bikin HP Lemot

Reporter: Denny Setiawan

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Sabtu, 14 Sep 2024 18:18 WIB
Jumat, 13 Sep 2024 08:24 WIB
Senin, 16 Sep 2024 11:12 WIB
Kamis, 12 Sep 2024 00:47 WIB
Berita Terbaru