Optika.id, Mojokerto - Niat hati ingin memanen untung jelang lebaran, Pria asal Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo berinisial JE pemilik uang baru sebanyak Rp 3,7 miliar yang saat ini disita Satreskrim Polres Mojokerto Kota, harus menelan pil pahit.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Rizki Santoso menyebut, pemilik uang baru yang disita polisi saat melakukan transaksi di gerbang tol itu sudah berbisnis penukaran uang baru sejak 2019.
Baca juga: Hebohkan Pengguna Jalan, Mayat Pria Berlumuran Darah Ditemukan di Tol Sumo
"Dari pengakuan pemilik uang, sudah empat tahun berjalan dari Tahun 2019, penukaran uangnya," ungkap Rizki, Senin (25/4/2022).
Uang baru Rp 5 miliar dengan pecahan 1000, 2000, 5000, 10000 dan 20000 itu diambil di Batang, Jawa Tengah. Setelah ditransaksikan di Nganjuk dan Jombang, sisa uang senilai Rp 3,7 miliar.
AKP Rizki Santoso menambahkan, saat ini sudah ada 11 orang saksi yang dimintai keterangan terkait uang baru tersebut.
"Enam saksi pemilik, tiga saksi bank dan dua saksi vendor," imbuhnya.
Uang baru Rp 3,7 miliar yang disita polisi didapatkan dari salah satu bank di Bandung. Bank yang mengeluarkan uang tersebut ternyata bank pelat merah atau bank BUMN.
Vendor jasa pengiriman uang dan oknum pegawai bank yang diperiksa Satreskrim Polres Mojokerto Kota terkait kasus ini, menyewa jasa Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Rif'an Hanum dan Rekan.
Baca juga: Resmi, DPSHP Kota Mojokerto Sebanyak 104.686 Pemilih
Pengacara asal Mojokerto ini menerima kuasa dari 4 orang sekaligus pada 21 April 2022. Salah satunya dari pegawai bank BUMN di Bandung berinisial RF (29), warga Jatinangor, Sumedang, Jabar.
Sedangkan 3 kliennya adalah pegawai vendor jasa pengiriman uang PT TDP. Yaitu berinisial ZA (47), warga Cidadap, Bandung, serta BH (45) dan RAP (32), keduanya warga Coblong, Bandung.
Sebelumnya, Kamis (21/4/2022) Polres Mojokerto Kota menggagalkan transaksi ilegal uang Rp 5 miliar yang dikirim dan ditransaksikan di Gerbang Tol Gedeg, Mojokerto, Jawa Timur.
Terdapat Dugaan pelanggaran terkait standar operasional prosedur (SOP) pengeluaran uang dari salah satu bank di Jawa Barat. Setiap transaksi itu harus dibukukan secara resmi. Diduga pihak bank tidak memasukkan terkait dengan pembukuan secara resmi.
Baca juga: Polda Jatim Bersama Dishub Jatim dan Pemkab Mojokerto Tinjau Pembangunan Akses Jalan Baru
Reporter: Jenik Mauliddina
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi