Larang Ekspor Minyak Sawit Mentah, Pengusaha Global Kecam Indonesia

Reporter : Seno
images - 2022-04-29T074130.166

Optika.id - Per hari Kamis (28/4/2022) kemarin, Pemerintah Indonesia telah melarang semua ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan larangan itu termasuk minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), RPO, RBD Palm Olein, POME dan Used Cooking Oil.

Terkait hal itu, pengusaha global di industri kelapa sawit mengaku terkejut. Mereka mengecam kebijakan tersebut. Mereka menilai, hal tersebut akan menjadi hambatan dalam pengiriman pasokan minyak nabati selama bulan Mei.

Baca juga: KPK Tanggapi Laporan Dosen UNJ ke Kaesang Soal Private Jet!

"Ini gila. Kami menanggung beban dari kebijakan yang di Indonesia. Setiap minyak nabati akan meningkat harganya. Untuk mengamankan pasokan minyak nabati apa pun untuk pengiriman Mei akan sangat berat," kata dealer global yang berbasis di New Delhi, dikutip Optika.id dari Reuters, Jumat (29/4/2022).

Pengusaha lain berharap kebijakan pemerintah Indonesia hanya berlangsung sebentar. Hal itu diharapkan agar tidak menimbulkan kerugian pada industri kelapa sawit.

"Ini adalah tindakan drastis untuk mengendalikan harga dan kami berharap ini memiliki efek yang diinginkan dalam waktu singkat sambil menghindari dampak yang merugikan industri," kata sumber industri kelapa sawit.

Saat ini pasar sawit internasional bergejolak. Harga minyak kedelai berjangka di Amerika Serikat (AS) langsung melonjak 4%. Lonjakan itu menjadi rekor tertinggi.

Kemudian, minyak sawit berjangka di bursa Malaysia melonjak 9,8%. Hal itu menjadi respon dari pelaku pasar yang khawatir mereka akan kesulitan mendapatkan produk minyak sawit dari Indonesia.

Analisa Anthony Budiawan

Sementara itu, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies, Anthony Budiawan memberikan analisa yang berbeda saat Presiden Joko Widodo mengumumkan larangan ekspor minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya.

Dia mengawali pendapatnya dengan mengatakan bahwa pertarungan terbuka dimulai. Karena kebijakan larangan ekspor sebelumnya dari presiden Jokowi, dikoreksi oleh para menterinya.

Jokowi mencoba tegas melarang ekspor CPO. Tapi dikerjain rame-rame sama para menteri yang merupakan pembantunya. Kebijakan dikoreksi, dibatalkan, sebelum berlaku, ungkapnya seperti dikutip Optika.id dari akun Twitter-nya, Jumat (29/4/2022).

Baca juga: Beberapa Partai Batal Usung Kaesang, KIM Plus di Jateng Ambyar

Dia menggarisbahawi bahwa, Jokowi larang ekspor CPO dan turunannya, dikoreksi para Menteri, katanya CPO boleh."

Anthony menyodorkan hipotesis bahwa, kasus korupsi terkait minyak goreng ini telah menyeret Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor. Pada saat bersamaan PT Wilmar Nabati Indonesia merupakan sponsor dari Persis Solo yang dimiliki oleh Kaesang Pangarep.

Dia menganalisa, bahwa korupsi ini melibatkan Wilmar, membahayakan Gibran, melalui Persis Solo.

Makanya Jokowi melawan, melarang lagi ekspor CPO. Tunggu lanjutannya, ucapnya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengatakandalam akun twitter @jokowi pada Rabu (27/4/2022), "sebagai negara produsen minyak sawit terbesar di dunia, ironis bahwa kita malah kesulitan mendapatkan minyak goreng. Saya tahu negara perlu pajak. Perlu devisa. Tapi memenuhi kebutuhan pokok rakyat adalah prioritas yang lebih penting.

CPO dan turunannya yaitu : (1) Red Palm Oil (RPO) (2) Refined, Bleached, Deodorized (RBD) Palm Olein (3) Palm Oil Mill Effluent (POME) dan  (4) Used Cooking Oil

Baca juga: Analis Sebut Gerindra-Golkar Tak Mungkin Usung Kaesang di Pilgub Jakarta

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan larangan ekspor CPO ini mulai berlaku pada 28 April 2022 pukul 00.00 WIB. larangan itu akan tetap berlaku sampai harga minyak goreng curah turun menjadi Rp 14.000 per liter.

"Sesuai keputusan Bapak Presiden mengenai hal tersebut dan memperhatikan pandangan dan tanggapan dari masyarakat, kebijakan pelarangan ini didetail kan yaitu berlaku untuk semua produk baik itu CPO, RPO, RBD Palm Olein, POME dan Used Cooking Oil ini seluruhnya sudah tercakup dalam peraturan menteri perdagangan. Akan diberlakukan malam hari ini (kemarin) jam 00.00 WIB karena ini sesuai dengan apa yang sudah disampaikan Bapak Presiden bahwa ini akan berlaku tanggal 28," tuturnya.

Reporter: Pahlevi

Editor: Aribowo

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru