Optika.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah mencatat tidak ada narapidana penghuni tiga lapas di Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, yang memperoleh pengurangan masa hukuman atau remisi Idul Fitri 1443 Hijriah.
Kepala Kanwil Kemenkumham) Jawa Tengah Yuspahrudin mengatakan, dari 46 lapas dan rutan yang ada di Jawa Tengah, hanya warga binaan di 43 lapas dan rutan yang tercatat memperoleh remisi.
Baca juga: Narapidana Kasus Korupsi di Lapas Klas IIB Tulungagung Tak Diusulkan Dapat Remisi
Sementara di Lapas Batu, Lapas Karanganyar, dan Lapas Pasir Putih Nusakambangan, tidak ada warga binaan yang mendapatkan remisi, kata Yuspahrudin, Minggu (1/5/2022).
Ia menuturkan secara umum terdapat 6.699 napi yang memperoleh remisi Idul Fitri 1443 Hijriah.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 52 napi akan langsung bebas pada hari Lebaran 2022 usai memperoleh surat keputusan pengurangan masa hukuman.
Selain itu, lanjut Yuspahrudin, terdapat 57 napi anak yang memperoleh pengurangan masa hukuman.
Baca juga: Belasan Warga Binaan di Jatim Dapat Remisi Khusus Nyepi
Adapun besaran pengurangan masa hukuman tersebut, menurut dia, bervariasi antara 15 hari hingga 2 bulan.
Ia menuturkan remisi merupakan bentuk penghargaan bagi para narapidana yang berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.
Ia berharap pemberian remisi ini bisa menjadi motivasi bagi narapidana lainnya untuk berkelakuan baik.
Baca juga: 373 Binaan Kanwil Kemenkumham Jatim Dapat Remisi Natal, 7 Langsung Bebas
Reporter: Denny Setiawan
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi