Optika.id - Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran untuk Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara, serta Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Negara (PP 17/2022 tentang IKN) pada 18 April 2022.
Merespons peraturan pemerintah tersebut, YLBHI bersuara lantang menolak pembangunan IKN (Ibu Kota Negara) Nusantara!
Baca juga: Perdana Ngantor di IKN, Presiden Ingin Tak Ada Kejahatan Disini!
Zainal Arifin selaku Ketua YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) bidang advokasi dan jaringan mengatakan sejak awal proyek pembangunan IKN di Provinsi Kalimantan Timur sudah cacat dalam perencanaan.
"Terkait kebijakan pembiayaan IKN tersebut menunjukkan bahwa sejak awal IKN adalah proyek ambisius yg cacat sejak dalam perencanaan. sehingga sudah sepatutnya masyarakat harus mempertanyakan keberadaan proyek ini," kata Zainal kepada Optika.id lewat sambungan telepon, Sabtu (7/5/2022).
Menurutnya, ketidakjelasan IKN dapat dilihat dari:
1. Ketiadaan dokumen ilmiah yang mumpuni yang akan berakibat pada bencana ekologis;
2. Ketidakjelasan pembiayaan, di awal pemerintah mengeklaim tidak akan memakai APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) tapi sekarang justru rakyat dipaksa menanggung beban IKN.
3. Tidak adanya partisipasi sehingga harus dipertanyakan IKN dibuat untuk siapa?
"Jadi sudah sepatutnya IKN dibatalkan selain karena inkonstitusional, tidak partisipatif, juga akan membebani masyarakat," tukas Zainal.
Diketahui Presiden Joko Widodo telah menerbitkan PP No 17 Tahun 2024 tentang IKN. Dalam PP No 17 Tahun 2022 itu ada sekitar 17 jenis pajak yang bakal dikutip dari masyarakat untuk pembiayaan IKN jika disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Skema itu sebagai berikut:
1. Pajak Kendaraan Bermotor;
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
3. Pajak Alat Berat;
4. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
5. Pajak Air Permukaan;
6. Pajak Rokok;
Baca juga: Apa Adanya, Jokowi Belum Nyenyak Saat Pertama Kali Berada di IKN!
7. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
8. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
9. Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas:
a. Makanan dan/atau Minuman;
b. Tenaga Listrik;
c. Jasa Perhotelan;
d. Jasa Parkir; dan
e. Jasa Kesenian dan Hiburan.
Baca juga: Jika IKN Belum Siap, Jokowi Tak Mau Memaksa untuk Pindah!
10. Pajak Reklame;
11. Pajak Air Tanah;
12. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; dan
13. Pajak Sarang Burung Walet.
Reporter: Pahlevi
Editor: Aribowo
Editor : Pahlevi