KPK Kembali Panggil Andi Arief Terkait Korupsi Bupati Penajam Paser Utara

Reporter : Denny Setiawan
Andi Arief (dok: demokrat.or.id)

Optika.id, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Andi Arief untuk diperiksa dalam kasus dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tahun 2021-2022.

Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat itu akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud.

Baca juga: Andi Arief: Mengapa Demokrat Dukung Prabowo Begitu Saja?

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama Andi Arief (Swasta/Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat)," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (9/5/2022).

Ini merupakan kali kedua Andi diperiksa penyidik lembaga antirasuah. Pada pemeriksaan 11 April 2022, KPK mengusut komunikasi Andi dengan Abdul Gafur berkaitan dengan pencalonan sebagai Ketua DPD Kalimantan Timur.

Selain itu, penyidik KPK juga mengonfirmasi perihal aliran dana dari Abdul Gafur ke sejumlah pihak. Ali berujar KPK bakal menelusuri lebih lanjut mengenai hal tersebut.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah memanggil dan memintai keterangan sejumlah kader Partai Demokrat. Di antaranya ialah Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kutai Barat Paul Vius, Ketua DPC Partai Demokrat Mahakam Ulu Kelawing Bayau, dan Ketua DPC Partai Demokrat Paser Abdullah.

KPK juga sempat memanggil Sekretaris DPC Partai Demokrat Balikpapan Syamsudin alias Aco, tetapi yang bersangkutan batal diperiksa lantaran sedang menjalani pidana atas kasus korupsi.

Baca juga: Andi Arief Bantah Partainya Ngotot Jadikan AHY Cawapres Anies!

Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Abdul Gafur dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.

Sementara itu, Plt. Sekda Kabupaten PPU Muliadi ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.

Kemudian Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten PPU Edi Hasmoro dan Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU Jusman ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Baca juga: Andi Arief Unggah Foto Ketum Demokrat, NasDem, dan PKS Bareng Anies, Sinyal Dukungan Menguat?

Dan satu tersangka pemberi suap, Achmad Zuhdi alias Yudi, ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Penyidikan terhadap Yudi sudah selesai. Saat ini ia sedang diadili atas dakwaan suap terhadap Abdul Gafur sebesar Rp 2 miliar.

Reporter: Denny Setiawan
Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru