Tahun Ini, Jokowi Akan Lantik 7 Gubernur, 76 Bupati, dan 18 Wali Kota Baru

Reporter : Seno
images (43)

Optika.id - Pada Kamis (12/5/2022) kemarin 5 Penjabat Gubernur resmi dilantik untuk menggantikan gubernur definitif di lima provinsi yang berakhir masa jabatannya pada pertengahan Mei 2022.

Pelantikan penjabat gubernur di lima provinsi ini dilakukan agar tidak terjadi kekosongan kekuasaan.

Baca juga: Mendagri Minta Pemda Turut Serta Sediakan Logistik untuk Pemilu

Presiden Joko Widodo sebelumnya telah meminta jajarannya untuk menyiapkan penjabat gubernur, bupati, dan wali kota yang masa jabatannya habis pada 2022.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan pada tahun ini terdapat 101 pengganti kepala daerah yang mesti disiapkan dengan rincian 7 gubernur, 76 bupati, dan 18 wali kota.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan Presiden Jokowi yang menunjuk Pj gubernur pada 2022 dan 2023.

Tito menjelaskan mekanisme pengangkatan Pj kepala daerah untuk level provinsi berada di bawah kewenangan Kemendagri. Lantas Kemendagri akan mengajukan para kandidat tersebut untuk kemudian dipilih oleh Jokowi selaku presiden.

Sementara untuk level kabupaten/kota, lanjut Tito, gubernur bisa mengajukan kandidat Pj kepala daerah kepada Kemendagri.

"Di tingkat provinsi itu Kemendagri ajukan ke Presiden. Presiden yang menentukan. Lalu bupati, wali kota diajukan gubernurnya, diajukan ke Kemendagri. Saya juga laporkan ke istana ke Presiden," kata Tito saat menggelar rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/3/2022) lalu.

Tito menyebut kemungkinan Jokowi akan membentuk Tim Penilai Akhir (TPA) untuk menilai para birokrat yang diangkat.

"Untuk gubernur, sesuai undang-undang kita serahkan kepada Presiden. Mungkin presiden juga akan lakukan TPA, melibatkan pejabat lain sebagai tim penilai akhir yang selama ini untuk menentukan. Karena masa jabatan yang panjang," lanjut Tito soal daftar Pj gubernur.

Ini daftar 5 Penjabat Gubernur yang dilantik Kamis (12/5/2022) kemarin:

1. Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan di Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) Paulus Waterpauw sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat;

2. Sekda Pemprov Banten Al Muktabar sebagai Penjabat Gubernur Banten;

3. Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Barat;

4. Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Jamaludin sebagai Penjabat Gubernur Bangka Belitung;

5. Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Hamka Hendra Noer sebagai Penjabat Gubernur Gorontalo.

TNI/Polri Bisa Jadi Penjabat Kepala Daerah

Tito juga menyebut pemerintah dalam menunjuk penjabat gubernur atau kepala daerah mengikuti aturan yang tertera dalam Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016. Penjabat Gubernur misalnya, berasal dari Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau setingkat eselon 1.

Baca juga: Alasan Lebih Lanjut Larangan Buka Puasa Bersama, Gaya Hidup ASN Terlalu Hedon?

Dia tak menampik bahwa anggota TNI/Polri yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi madya di instansi pusat, bisa saja menjadi penjabat Gubernur. "Mungkin menggunakan mekanisme seperti sebelum-sebelumnya, yang sudah alih status atau ditugaskan di luar institusinya, ASN," ujar Tito Karnavian di kantornya, Kamis (12/5/2022).

Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya dalam putusan perkara nomor 15/PUU-XX/2022 terkait uji materi Pasal 201 ayat 10 dan 11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada), memberikan beberapa panduan kepada pemerintah dalam pengisian penjabat kepala daerah.

Salah satunya pengisian Jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri dilaksanakan pada Instansi Pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU 34/2004) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU 2/2002).

UU 5/2014 disebut membuka peluang pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi yang dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri setelah mengundurkan diri dari dinas aktif apabila dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka dan kompetitif.

"Selain yang telah ditentukan di atas, UU 5/2014 juga membuka peluang pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi yang dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri setelah mengundurkan diri dari dinas aktif apabila dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka dan kompetitif," tulis Mahkamah Konstitusi.

4 Hal Tak Boleh Dilakukan Penjabat

Tito menambahkan, kewenangan penjabat tidak sama dengan gubernur. "Ada empat hal kewenangan yang tidak boleh dilakukan penjabat," ujar Tito.

Empat kewenangan yang dibatasi tersebut, yakni:

1. Dilarang melakukan mutasi pegawai yang berupa pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam/dari jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN);

Baca juga: Tito Karnavian: Isu Stunting Tak Boleh Terpinggirkan di Tahun Politik

2. Dilarang membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya;

3. Dilarang membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya;

4. Dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Larangan-larangan tersebut dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

"Kondisi di daerah itu kan berbeda-beda. Atas perbedaan itu, penjabat dapat melakukan konsultasi jika ingin dilakukan. Katakanlah jika ingin dilakukan mutasi dapat dilakukan konsultasi dengan Kemendagri. Dan jika terdapat kepala daerah telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri, baru bisa dilakukan," jelas Tito.

Terdapat 24 gubernur serta 248 bupati dan wali kota yang masa jabatannya habis sebelum tahun 2024.

Reporter: Pahlevi

Editor: Aribowo 

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru