Optika.id-PD Partai Golkar Kota Surabaya meminta dinas tenaga kerja setempat memberikan pendampingan terhadap puluhan karyawan PT Star Taman Remaja Surabaya yang telah diputus hubungan kerja namun belum dapatkan pesangon.
"Beberapa hari lalu saya menerima perwakilan karyawan PT Star TRS di Kantor DPD Golkar Surabaya. Mereka menitipkan aspirasinya itu," kata Ketua DPD Partai Golkar Surabaya Arif Fathoni di Surabaya, Minggu (15/5/2022).
Baca juga: Arif Fathoni Minta Pemkot Bentuk Satgas Tangani Judi Daring
Permasalahan yang disampaikan perwakilan, lanjut dia, ada 83 karyawan PT Star Taman Remaja Surabaya yang sudah tidak bekerja karena perusahaan diputus pailit melalui Pengadilan Niaga Kota Surabaya.
Namun, lanjut dia, sampai hari ini karyawan belum mendapatkan hak pesangon sebagai dampak dari pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan. Bahkan, karyawan juga belum melakukan proses tripartit di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya.
Terhadap permasalahan ini, kata dia, perwakilan karyawan PT Star TRS menyampaikan komitmen Partai Golkar Surabaya untuk memperjuangkan nasib para karyawan tersebut.
Padahal, kata dia, menurut cerita karyawan sudah ada boedel pailit yang sudah terjual seharga puluhan miliar, namun kurator dan pengurus hingga saat ini belum segera melakukan pembagian kepada kreditur, di antaranya adalah puluhan karyawan ini.
"Sebagian karyawan tidak ber-KTP Surabaya, tetapi kami akan terus perjuangkan hingga keadilan itu segera tiba. Ini bukan semata-mata untuk kepentingan hubungan timbal balik dalam politik, melainkan penegasan bahwa kerja politik adalah kerja-kerja kemanusiaan," kata dia.
Baca juga: Dukung Khofifah-Emil di Pilkada Jatim, Ini Komitmen Golkar Surabaya!
Bagaimana progres perjuangan advokasi kepentingan warga Surabaya dan non-Surabaya? Arif menuturkan bahwa dalam waktu dekat pihaknya bersama perwakilan karyawan akan bersilaturahmi dengan hakim pengawas perkara kepailitan tersebut.
"Kami akan menanyakan progres yang telah dilakukan oleh kurator dan pengurus perkara kepailitan ini," kata Arif Fathoni yang juga anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Surabaya ini.
Untuk itu, dia berharap Disnaker Surabaya memberikan pendampingan terhadap nasib 83 karyawan yang sedang memperjuangkan hak pesangon yang sampai hari ini belum diterima oleh para karyawan meski mereka sudah berjuang sejak 2018.
"Ya, kami akan berkirim surat ke organisasi kurator tersebut, agar juga melakukan pengawasan terhadap jalannya perkara kepailitan ini agar hak-hak karyawan bisa segera diberikan," ujar dia.
Baca juga: Sayembara Desain EKS THR-TRS Akan Dibuka, Walikota: Akhir Juli 2024 Umumkan Pemenang
Reporter: Angga Kurnia Putra
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi