Optika.id.Jakarta. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bahtiar Arif, mengutarakan adanya indikasi kerugian negara dan/atau daerah senilai Rp38,16 triliun selama periode pemeriksaan 2018-2020, demikian uraiannya saat acara rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Senin (06/09/2021).
Secara terinci, Bachtiar Arif, menguraikan indikasi kerugian negara tersebut: (1) dari 24 laporan hasil pemeriksaan investigasi, ditemukan indikasi kerugian negara/daerah senilai Rp8,72 triliun.
BPK mengutarakan bahwa dari 24 laporan terkait, 11 di antaranya telah dimanfaatkan dalam proses penyelidikan dan 13 laporan lainnya dimanfaatkan dalam proses penyidikan.
Kedua, dari 260 laporan hasil perhitungan kerugian negara (PKN) selama periode tersebut ditemukan nilai indikasi kerugian sebesar Rp29,44 triliun. Lebih lanjut Bachtiar mengungkapkan dari temuan itu, 53 laporan PKN telah dimanfaatkan dalam proses penyidikan dan 207 lainnya sudah berstatus P-21 atau telah memenuhi syarat untuk masuk ke proses peradilan.
"BPK mendukung 250 kasus dengan memberikan keterangan ahli dalam proses peradilan dan seluruhnya digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum," urainya lebih detil. Bachtiar juga menguraikan bahwa BPK ditahun 2018 telah dilakukan 256 pemeriksaan kinerja dan 286 pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT).
Ketiga, pada 2019 pemeriksaan kinerja naik menjadi 271, namun PDTT turun menjadi 257. Sedangkan 2020 pemeriksaan kinerja turun menjadi 261 dan PDTT melambung menjadi 316 pemeriksaan. Langkah tidak lanjutan temuan BPK, ia merangkum sejak 2005-2020 telah dikeluarkan sebanyak 596.229 rekomendasi dengan nilai yang diperiksa sebesar Rp269,36 triliun.
Lebih lanjut Bachtiar menguraikan bahwa dari total tersebut, 75,6 persen temuan sudah sesuai rekomendasi BPK atau setara Rp137,38 triliun. Sedangkan 17,6 persen lainnya atau setara Rp100,15 triliun masih belum atau tidak sesuai rekomendasi BPK.
Selanjutnya sekitar 5,8 persen temuan atau setara Rp13,84 triliun tidak atau belum ditindaklanjuti, dan 1 persen atau setara Rp17,99 triliun tidak dapat ditindaklanjuti karena alasan sah, katanya dengan lancer.
Menurut Bachtiar secara akumulatif per 31 Desember 2020, BPK mencatat Rp113,17 triliun dana atau aset telah disetorkan ke kas negara atau daerah atau perusahaan dari seluruh tindak lanjut rekomendasi sejak 2005-2020. (Aribowo)
Editor : Pahlevi