Ribuan Ikan Mati, Ecoton Nilai Pemerintah Gagal Kelola Sungai Brantas

Reporter : Denny Setiawan
Ribuan Ikan Mati, Ecoton Nilai Pemerintah Gagal Kelola Sungai Brantas

Optika.id, Surabaya - Yayasan Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah atau Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton) angkat bicara atas fenomena ribuan ikan mabuk maupun mati di Sungai Brantas yang mengalir mulai dari Mojokerto, Gresik, Sidoarjo hingga Surabaya.

Menurut pihak Ecoton, matinya ribuan ikan merupakan bukti kegagalan pemerintah dalam mengelola Sungai Brantas.

Baca juga: Kembangkan Potensi Gim Nasional, Kominfo Akselerasi dan Lindungi Ekosistem

Peristiwa seperti ini bukan kali pertama terjadi di Sungai Surabaya, peristiwa ini pasti datang setiap tahun dan tidak ada penyelesaian. Hari ini kami melihat cukup banyak ikan yang mati mulai dari ikan yang kecil bahkan yang sangat besar, tulis Diki Dwi Cahya, Manajer Kampanye Ecoton dalam rilis yang diterima, Senin (23/5/2022).

menduga, matinya ribuan ekor ikan rengkik dan mujair di Kali Brantas sebagai dampak pencemaran air sungai. Dan apabila hal ini dibiarkan, maka kelestarian alam akan terganggu serta bisa pula menyebabkan kepunahan.

Kami menduga peristiwa ini akibat limbah industri karena dari dampaknya sangat besar bagi sungai dan kematian ikan yang sangat banyak, lanjutnya.

Ecoton kemudian mengingatkan masyarakat supaya tidak mengkonsumsi ikan-ikan mabuk karena terindikasi daging ikan mengandung racun. Termasuk air PAM yang berbahan baku air di Sungai Brantas juga terindikasi mengandung zat berbahaya bagi tubuh.

Lebih lanjut ia mengatakan, fenomena ribuan ikan mati di sungai tersebut juga menjadi dasar Ecoton melayangkan gugatan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di awal tahun 2019.

Dalam putusan Perkara Nomor 08/Pdt.G 2019 PN.Sby, pengadilan mengabulkan permintaan Ecoton agar pemerintah melakukan pemulihan lingkungan hidup, tetapi Para Tergugat mengajukan Banding yang hingga saat ini belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Surabaya, tandasnya.

Reporter: Denny Setiawan
Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru