Optika.id - Komisi X DPR RI melaksanakan uji publik terhadap penyusunan RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi di Universitas Airlangga (UNAIR), Surabaya, Jawa Timur. Sebelumnya, RUU ini sempay menyandang nama RUU Praktek Psikologi, akan tetapi sempat mengalami perubahan nama sesuai dengan berbagai masukan-masukan yang ada di dalam RUU ini.
Kita mencoba untuk menyelesaikan Rancangan Undang-Undang ini yang judul awalnya adalah Praktek Psikologi. Kami melihat ada tiga isu besar yang harus kita selesaikan, pertama adalah mereka butuh legalitas. Untuk butuh legalitas, maka pendidikannya juga harus legal dan harus sesuai itulah sebabnya disebutnya pendidikan, ungkap Yusuf Macan Effendi selaku Wakil Ketua Komisi X DPR RI, saat memberikan keterangannya di UNAIR, dikutip optika.id pada Senin, (30/5/2022).
Baca juga: Penerimaan Tenaga Ahli AKD di Lingkungan DPR RI TA 2024
Yusuf juga mengungkapkan bahwa pengujian tersebut haruslah menawarkan rasa keamanan kepada para masyarakat, yang diharapkan dapat membuat sebagian masyarakat luas yang ingin menggunakan jasa psikologi tersebut mendapatkan pelayanan yang nyaman.
Yang kedua harus ada rasa aman dan harus ada yang namanya, kita menyebutnya sebagai sebuah perlindungan kepada user kepada klien, kepada masyarakat untuk menggunakan jasa psikologi itu sebabnya kita mengatakan pelayanan, terangnya.
Dirinya juga sempat menyampaikan bahwa jasa psikologi tersebut harus mendapatkan proses pembinaan, pengawasan fungsi, sanksi dan lain-lain, yang nantinya akan ditujukan kepada keorganisasian.
Pelaksanaan uji publik tersebut juga dimaksudkan agar para
Baca juga: RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas, ICW: Pukulan bagi Publik dan Pemberantasan Korupsi
masyarakat dapat memberikan masukan terlebih dahulu pada RUU tersebut, Yusuf juga menyatakan bahwa sejauh ini, uji coba tersebut mendapatkan respon yang positif dari sebagian besar khalayak umum.
Sebelum selesai, kami lempar (sampaikan) kepada masyarakat melalui uji publik ini dalam arti kita pengen mendengar dulu masukan. Dan sejauh ini alhamdulillah responnya positif. Ya tentu ada satu dua pertanyaan-pertanyaan yang sebetulnya itu sudah jadi pembahasan-pembahasan dalam RUU ini, ujar Yusuf.
Hanya memang (pembahasan) akan lebih spesifik jika diturunkan dalam peraturan turunan seperti permen (peraturan menteri). Karena kalau undang-undang mencakup terlalu teknis, maka kita tidak membuat kebijakan, (tapi) kita membuat peraturan. Padahal tujuannya adalah kita membuat kebijakannya dulu baru nanti ada peraturan turunannya. Nah sejauh ini kita sudah mendengarkan masukan, akan kami catat dan nanti kita akan bawa kepada panja sekali lagi, pungkasnya.
Baca juga: Eri Cahyadi Siap Lanjutkan Apresiasi dan Sanksi ASN untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik
Reporter: Akbar Danis
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi