Polisi Gelar Perkara Penjualan Barang Penertiban Oknum Satpol-PP Surabaya, Bisa Masuk Kategori Korupsi

Reporter : Jenik Mauliddina
Dok: Optikaid/Jenik Mauliddina

Optika.id, Surabaya - Satreskrim Polrestabes Surabaya terus melakukan penyelidikan kasus oknum pejabat Satpol PP Surabaya yang diduga menjual barang sitaan hasil penertiban.

Kasus tersebut dilaporkan sendiri oleh Kasatpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto pada Kamis (2/6/2022) lalu. Oknum pejabat Satpol PP yang dilaporkan dalam kasus tersebut diketahui berinisial FE.

Baca juga: Satpol PP Surabaya Segel Penjual Miras Tak Berizin di Gubeng

Dalam perkembangan kasus itu, selain telah melakukan pendataan di lokasi gudang penyimpanan hasil sitaan, juga telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang yang diduga mengetahui kejadian.

"Hari ini sudah ada empat orang untuk dimintai keterangan. Mereka kami mintai keterangan karena diduga mengetahui kejadian tersebut," jelas Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana, Senin (6/6/2022).

Mirzal menambahkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Satpol PP Surabaya untuk melakukan pemeriksaan dan menginventarisir barang apa saja yang diduga dijual sang oknum.

"Dari hasil penyelidikan diketahui barang sitaan yang hilang dari gudang tersebut mayoritas berupa potongan besi," terang Alumni Akpol Tahun 2004 tersebut.

Barang-barang itu dijual dengan cara diangkut menggunakan beberapa truk. Namun aktivitas itu diketahui salah satu pegawai Satpol PP, kemudian dilaporkan.

"Sopir truk mengaku dibayar untuk mengangkut besi itu. Untuk yang membayar orang dalam Satpol PP Surabaya. Ini masih kami dalami," ujarnya.

Baca juga: Panwascam dengan Satpol PP Kota Surabaya Komitmen Berantas APK Tak Tertib

Mirzal mengaku bahwa timnya masih akan mencocokkan data dari Satpol PP Surabaya terkait dengan register barang bukti. Dengan begitu, hasil pemeriksaan di lokasi akan dicocokkan lebih dulu dengan data milik Satpol PP.

Saat ini Satreskrim Polrestabes Surabaya juga masih melakukan gelar perkara untuk menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan. Juga memeriksa mekanisme penyitaan barang bukti sehingga nantinya akan diketahui pelanggaran lainnya.

"Jika sudah didaftarkan sebagai barang milik negara, maka bisa masuk dugaan korupsi. Apalagi jika pelakunya adalah pegawai negeri sipil (PNS)," terang Mirzal.

Sementara ini pihaknya belum sampai pada pemeriksaan terduga pelaku. Mengenai kemungkinan keterlibatan pegawai lainnya, juga masih terus didalami.

Baca juga: PKL Bawah Tol Tambak Asri Bantu Satpol PP untuk Tertibkan Bangunan Liar

"Sementara ini terlapornya masih FE," ungkapnya.

Reporter: Jenik Mauliddina
Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru