Dua Pengedar Sabu-Sabu Diamankan Polres Mojokerto

Reporter : angga kurnia putra
Dua Pengedar Sabu-Sabu Diamankan Polres Mojokerto

Optika.id-Petugas Kepolisian Resor Mojokerto Jawa Timur menangkap dua orang yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto AKP Bambang Tri Sutrisno dalam keterangan pers di Mojokerto, Sabtu mengatakan dari kedua tangan pelaku tersebut petugas berhasil menyita enam paket narkoba sabu-sabu.

Baca juga: Polda Jatim Amankan Kapolsek di Sidoarjo Terkait Sabu-Sabu

"Dua orang yang kini sudah naik statusnya menjadi tersangka itu adalah seorang wanita berinisial SNI asal Jombang dan seorang laki-laki inisial DW asal Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto," ujarnya, Sabtu (11/6/2022).

Ia mengatakan, kedua pelaku tersebut ditangkap di sebuah rumah di Dusun Kedungbendo, Desa Gemekan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

"Pelaku SNI kedapatan membawa barang bukti narkotika jenis sabu dan barang bukti tersebut didapatkan dengan cara membeli dari seorang yang bernama DW yang juga sudah tertangkap," katanya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh petugas dari tangan kedua tersangka di antaranya enam paket sabu kemasan plastik klip.

Kami sita enam paket sabu dengan berat kotor masing-masing 0,74 gram, 0,24 gram, 0,38 gram, 0,30 gram, 0,32 gram, dan 0,38 gram, serta 15 buah plastik klip kosong," ujarnya.

Petugas, kata dia, juga menemukan pipet kaca, korek api warna merah, dua buah sekop plastik warna putih dan hitam, sebuah alat hisap, dompet warna merah muda, dan satu unit telepon genggam.

Semua kami sita untuk menindaklanjuti pemeriksaan terhadap kasus ini," katanya..

Baca juga: Polrestabes Surabaya Sita 90,7 Kg Sabu-Sabu Jaringan Internasional

Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan pelaku pengedar sabu di Sooko Mojokerto.

Benar, penangkapan pada hari Kamis yang lalu oleh anggota Satresnarkoba, dan sekarang pelaku sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut," kata AKBP Apip.

Ia mengatakan, pihaknya tidak akan pernah surut dalam memberantas peredaran Narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Mojokerto.

"Ini perusak generasi bangsa,jadi kami dari Polres Mojokerto berkomitmen akan benar-benar memerangi narkoba baik cara tindakan tegas maupun dengan pencegahan sejak dini dengan mengoptimalkan sosialisasi kepada masyarakat akan bahaya narkoba," katanya.

Dalam kegiatan sosialisasi, pihak Polres Mojokerto akan menggandeng dinas terkait dan juga lembaga pendidikan maupun lembaga sosial yang ada untuk menyampaikan pesan kepada masyarakat tentang bahaya narkoba.

Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Peredaran Sabu-Sabu 36,3 Kg

Sementara itu kedua pelaku yang terbukti sebagai pengedar ini lanjut Kapolres Mojokerto akan di kenakan pasal berlapis, yakni pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar," katanya.

Reporter: Angga Kurnia Putra
Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Sabtu, 14 Sep 2024 18:18 WIB
Jumat, 13 Sep 2024 08:24 WIB
Senin, 16 Sep 2024 11:12 WIB
Berita Terbaru