Optika.id, Gresik - Pernikahan Sri Rahayu menjadi geger. Pasalnya Sri Rahayu adalah seekor kambing betina yang dinikahi manusia di Gresik, Jawa Timur. Akibat kejadian itu, Polisi turun tangan memeriksa 18 orang, termasuk mereka yang menjadi saksi dalam pernikahan aneh tersebut.
Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro menyatakan, pemeriksaan dilakukan karena kasus tersebut telah menimbulkan keresahan. Selain itu ada empat komponen masyarakat yang melaporkan kejadian tersebut.
Baca juga: Ingin Segera Menikah? Perhatikan Hal Ini Agar Keuangan Tak Boncos!
"Kita sudah memeriksa tiga orang pengadu. Hari ini rencana kita mau memeriksa 18 orang saksi," ucapnya, Senin (13/6/2022).
Dari data yang dihimpun, tiga pengadu berasal dari Aliansi Masyarakat Peduli Gresik (AMPG), Warga Cerdas (WC) Gresik, dan Informasi dari Rakyat (IDR). Sedangkan satu pengadu dari Gerakan Pemuda (GP) Ansor Gresik masih belum dilakukan pemanggilan.
Sebelumnya, Perwakilan Aliansi Warga Cerdas (WC) Gresik Abdullah Syafii mengatakan, pihaknya dimintai ketarangan terkait pengaduan yang dilayangkan organisasinya. Di sana, pihaknya juga menyerahkan video yang menjadi dasar atas aduan tersebut.
Baca juga: Pernikahan Dini Indonesia Tertinggi di Kawasan Asia Pasifik
"Kami sudah serahkan bukti video terkait pernikahan manusia dengan kambing, kepada penyidik. Semoga ini bisa menjadi atensi oleh Kepolisian Gresik," katanya.
Menurut Syafik, seluruh pihak yang terlibat dan hadir di lokasi tersebut bisa terkena sanksi pidana setidaknya 5 tahun. "Hal tersebut sesuai dengan Pasal 28 ayat 2 dan pasal 45 UU ITE, pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama," ucapnya.
Seperti diberitakan Seorang pria beristri, Saiful Arif (44) warga Desa Kelampok, Kecamatan Benjeng, Gresik menikah seekor kambing betina. Peristiwa aneh itu terjadi Minggu, (5/6/2022) di Pesanggrahan Ki Ageng Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Gresik, Jawa Timur.
Baca juga: Menikahkan Korban Pelecehan Seksual dengan Pelaku, Trauma Belum Usai dan Hak yang Tak Terpenuhi
Reporter: Jenik Mauliddina
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi