Anggota KPU Aceh Ditangkap Polisi, Arif Budiman: Merusak Nama KPU

Reporter : optikaid
Arief-Budiman-Dery-Ridwansah-1-560x373

 Optika.id. Aceh. SA, inisial anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, ditangkap Tim Reserse Kriminal Polres Aceh Barat Daya arena main judi. Bersama SA polisi meringkus 6 orang dalam kasus perjudian tersebut.

Dalam aksi penggerebekan itu polisi juga menangkap seorang guru sekolah beserta 5 warga lainnya dalam judi yang digelar di sebuah kebun kelapa sawit di Desa Alue Pisang, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya, Provinsi Aceh.

KIP merupakan Lembaga pemilihan umum di Provinsi Aceh. Khusus Aceh menggunakan istilah KIP untuk KPU/KPUD (Komisi Pemilihan Umum/Komisi Pemilihan Umum Daerah). Struktur kewenangan KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota, sebagaimana KPUD lainnya,  merupakan bagian dari KPU. KIP memiliki wewenang untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada di seluruh wilayah Aceh.

Penangkapan SA, 49 tahun, berawal dari informasi masyarakat ke polisi. SA dan beberapa orang lainnya sempat kabur saat digerebek pada Kamis (09/09/2021).

"SA dengan kesadarannya menyerahkan diri pada malamnya, sekira pukul 23.30 WIB. Masih ada tiga orang lagi, dari 7 yang sudah kita amankan, mereka kini sudah kita tetapkan DPO," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Daya, Iptu Rivandi Permana dalam konferensi pers, Jumat (11/09/2021).

Merespon penangkapan anggota KIP Aceh tersebut, Arif Budiman, mantan Ketua KPU, menyayangkan penangkapan SA karena judi. Apalagi di wilayah Aceh yang Islami itu.

Itu kasus kriminal. Kasus itu merusak nama baik KPU. Kami berharap apparat penegak hukum memprosesnya secara tegas, sesuai dengan hukum yang berlaku, tegasnya saat diwawancarai langsung oleh Optika.id di Surabaya, Minggu (11/09/2021)

Bisa Diberhentikan

Menanggapi kasus penangkapan SA, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ilham Saputra, mengaku sangat menyesalkan keterlibatan anggotanya alam kasus perjudian.

"Kami menyayangkan terjadinya peristiwa ini, dan menyerahkan pada proses hukum yang berlaku," kata Ilham sebagaimana dikutip dari Antara, Sabtu (11/9/2021). Menurut Ilham SA  akan dikenai peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2020 yang merupakan perubahan pertama PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang tata kerja KPU, urainya.

Pada Pasal 143 dalam peraturan tersebut menyebutkan, jika seorang ketua ditetapkan menjadi tersangka maka akan dinonaktifkan dari jabatannya, penjelasan Ilham. Lebih lanjut dia mengatakan kalau yang bersangkutan adalah anggota KIP, lalu menjadi tersangka dan ditahan hingga mengganggu tahapan pemilihan, maka dapat diberhentikan sementara

"Untuk menjadi tersangka dan ditahan ada persyaratannya. Jika bisa mengganggu tahapan, baru menurut PKPU diberhentikan sementara," katanya lebih lanjut. (Aribowo) 

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru