Optika.id - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang diguncang kabar pailit beberapa waktu yang lalu kini bisa bernafas lega dan akhirnya terus melanjutkan bisnisnya. Setelah sebelumnya sempat menunda jadwal voting atau pemungutan suara dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), agenda pemungutan suara tersebut telah terlaksana di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (17/6/2022) yang lalu.
Adapun guna voting ini diketahui menjadi tahapan yang amat penting bagi Garuda Indonesia nantinya, sebab hasil dari voting ini menentukan nasib dari perusahaan maskapai penerbangan tersebut untuk bisa terus melanjutkan bisnis penerbangannya atau dinyatakan pailit. Pada proses voting ini, ada lima fakta yang telah dirangkum oleh Optika.id terkait PT Garuda Indonesia, yakni sebagai berikut:
Sepakat, Sebanyak 347 Kreditor Setujui Rencana Perdamaian PT Garuda Indonesia
Baca juga: Istaka Karya Dinyatakan Pailit, Rudi Hartono: Bubarkan Perusahaan BUMN Beban Negara
Dilaksanakan oleh sebanyak 365 kreditor konkuren, sebanyak 326 kreditor hadir secara fisik dalam voting yang dilakukan sebagai respons proposal perdamaian dan rencana bisnis Garuda ini. Sisanya, yakni 39 kreditor lainnya melakukan voting secara daring.
Sebanyak 347 kreditor atau sekitar 95,07 persen dari total suara setuju tentang rencana perdamaian Garuda. Sedangkan sebanyak 15 kreditor atau sekitar 4,11 persen dan abstain sebanyak 3 kreditor atau sekitar 0.82 persen.
Adapun total suara yang dikumpulkan melalui proses voting ini sebanyak 12.479.432 suara. Dengan demikian, seluruh kreditor sepakat dengan perdamaian Garuda termasuk di antaranya adalah yang menolak dan abstain, karena mengikuti perolehan suara terbanyak.
Fantastis, Total utang PT Garuda Indonesia sebesar Rp142,42 triliun
Berdasarkan Daftar Piutang Tetap (DPT), Garuda memiliki total utang sebanyak Rp142,42 triliun. Hal tersebut juga dikonfimasi oleh Tim Pengurus PKPU Garuda Indonesia pada 14 Juni 2022 lalu.
Tercatat. Kepada 501 kreditor, Garuda memiliki total utang sebanyak Rp142,42 triliun. Adapun utang tersebut terdiri dari 123 lessor pesawat sebesar Rp104,37 triliun, sedangkan ada utang sebanyak Rp3,95 triliun kepada 23 kreditor non-preferen dan utang sebesar Rp34,09 triliun kepada 300 kreditor non-lessor.
PT Garuda Indonesia akan resmi akhiri kepailitan
Baca juga: Kejagung Panggil Empat Saksi Kasus Pengadaan Pesawat Garuda
Berdasarkan hasil voting yang unggul untuk berdamai, PT Garuda Indonesia dinyatakan bebas dari kepailitan. Hal ini akan disahkan atau homologasi oleh majelis hakim atau persetujuan antara debitor dan kreditor untuk akhiri kepailitan Garuda pada 20 Juni 2022.
Komitmen Garuda pasca rencana perdamaian
Pihak Garuda Indonesia berkomitmen untuk menghasilkan keuntungan dan terus melanjutkan rencana bisnis ke depan. Garuda juga akan kembali mengudara dengan jumlah dan jenis pesawat yang sesuai kebutuhan dan terukur. Garuda juga akan memangkas jumlah rute penerbangan.
Pembayaran utang oleh PT Garuda Indonesia
Baca juga: Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda
Berdasarkan hal tersebut, Garuda berkomitmen bakal membayar utang yang besarannya di bawah Rp225 juta dengan mengandalkan kas perusahaan. Sedangkan utang kepada lessor dan pemegang sukuk yang jumlahnya di atas Rp225 juta, Garuda akan membayarkan dengan menggunakan kupon surat utang baru senilai total US$825 juta dengan konversi utang menjadi saham senilai total US$330 juta.
Utang Garuda terhadap bank dan perusahaan milik Negara, akan diperpanjang dengan tenor 22 tahun disertai bunga sebesar 0,1 persen per tahunnya.
Reporter: Uswatun Hasanah
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi