Optika.id - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta DPR dan pemerintah memastikan proses legislasi Rancangan Undang-Undang KUHP (RKUHP) berlangsung transparan dan partisipatif. Proses ini penting dalam demokrasi untuk meningkatkan kepercayaan publik.
"Proses legislasi juga perlu membuka pembahasan secara lebih menyeluruh, tidak terbatas pada 16 isu krusial, untuk memastikan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara," kata Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, dalam keterangan pers yang diterima Optika.id pada Selasa (28/6/2022).
Baca juga: Komnas Perempuan Lagi Buka Lowongan Loh, Yuk Buruan Daftar!
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPR bersama Pemerintah pada 25 Mei 2022 lalu, diketahui jika RKUHP akan disahkan pada Juli 2022.
Akan tetapi, sampai saat ini publik masih belum bisa mengakses draft terbaru dari RUU KUHP sebab pemerintah tak kunjung menyerahkan draf tersebut kepada Komisi III DPR RI.
"Kondisi ini patut disayangkan karena menghambat pemenuhan hak warga negara untuk berpartipasi secara bermakna dalam pembentukan undang-undang," ujar Andy.
Pada RDP tersebut juga dinyatakan jika terdapat sebanyak 16 isu krusial yang akan menjadi fokus pembahasan dari RKUHP sebagai proses legislasi carry over dari periode yang lalu.
Akan tetapi, Komnas Perempuan menganggap jika masih terdapat isu krusial lain di samping 16 isu tersebut yang perlu ditelaah ulang sebelum RKUHP disahkan nantinya. Terlebih, ini terkait dengan disahkannya UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Telaah ulang perlu menggunakan prinsip uji cermat tuntas (due dilligence) untuk memastikan pemenuhan hak-hak konstitusional warga dengan mencermati kemungkinan kerugian pada kelompok rentan, sebagaimana dinyatakan dalam naskah akademik RUU KUHP. Termasuk di dalam pencermatan ini adalah memastikan tidak ada kerugian yang diakibatkan bias gender," ucap Andy.
Baca juga: Rekrutmen Staf Komnas Perempuan Dibuka sampai 20 Juli 2024
Dalam kesempatan yang sama, Komnas Perempuan menegaskaj wajib memberi masukan terhadap RKUHP untuk memastikan terintegrasinya perlindungan bagi kelompok rentan yang mengalami diskriminasi, antara lain anak, perempuan, dan penyandang disabilitas.
Ini dilakukan sebab sejalan dengan tugas Komnas Perempuan untuk memberikan saran dan masukan kepada pemerintah, lembaga legislatif, yudikatif, serta organisasi-organisasi masyarakat.
Sehingga nantinya bisa tercipta perubahan hukum yang berpihak pada perempuan, yang mendukung pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasa, penegakan serta pemajuan hak-hak asasi pada perempuan.
"Komnas Perempuan ingin memastikan tidak terjadinya reviktimisasi terhadap perempuan korban dalam norma pemidanaan dan delik pidana yang berkaitan dengan hak kebebasan masyarakat sipil serta kekerasan berbasis gender," tegas Andy.
Baca juga: Komnas Perempuan Buka Lowongan Kualifikasi Pendidikan Minimal SMU/SMA Sederajat
Reporter: Uswatun Hasanah
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi