Optika.id - Pada hari ini, Kamis (30/6/2022) dalam Rapat Paripurna Ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021 - 2022 telah mengesahkan lima rancangan undang-undang (RUU) untuk lima provinsi di Tanah Air.
Adapun kelima RUU Provinsi tersebut ialah RUU Provinsi Riau, Sumatera Barat, Jambi, Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat. Dengan demikian, setelah hampir 64 tahun berada di bawah undang-undang bentukan Negara Republik Indonesia Serikat (RIS) serta berdasarkan konstitusi Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS Tahun 1950), akhirnya kelima provinsi ini telah memiliki UU-nya sendiri.
"Apakah RUU tentang provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau, Provinsi Jambi Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Provinsi Nusa Tenggara Timur dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?," tanya Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022).
Dasco pun mengetuk palu sebagai tanda disahkannya lima RUU Provinsi tersebut setelah mendengar jawaban dari para anggota DPR itu.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Sufmi Dasco Ahmad selaku Wakil Ketua DPR RI, sebanyak 37 anggota dewan hadir secara fisik. Sebanyak 167 anggota dewan hadir secara virtual, sehingga total yang hadir sebanyak 208. jumlah tersebut sudah dinyatakan memenuhi kuorum.
Dalam kesempatan ini, Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengapresiasi langkah DPR RI yang mengesahkan lima RUU Provinsi menjadi Undang-Undang. Undang-undang lima provinsi tersebut, menurut Tito, memudahkan pemerintah daerah dalam memberikan kepastian serta kekuatan bagi produk hukum turunannya.
"Seperti peraturan daerah dan Peraturan Kepala Daerah kali ini karena undang-undang ini berdasarkan pada landasan konstitusi yang sah saat ini yaitu pada sebab pihak yang telah membuat 5 RUU provinsi ditetapkan menjadi undang-undang," ucap Tito.
Baca juga: DPR Masih Tunggu Pemerintah Serahkan Draf RUU Perampasan Aset
Untuk diketahui, undang-undang tentang NTB, NTT, dan Bali ini dibentuk pada saat negara Indonesia dalam bentuk Negara Republik Indonesia Serikat (RIS) yang berdasarkan pada konstitusi Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS Tahun 1950) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah (UU tentang Pokok Pemda Tahun 1957).
Sementara itu, dasar hukum pembentukan provinsi NTT ini berdasarkan dari Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (UU tentang Bali, NTB, dan NTT).
Selanjutnya ditetapkan pula Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan daerah-daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
Baca juga: Wakil Ketua DPR RI Harap Proses RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Sesuai Aturan
Reporter: Uswatun Hasanah
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi