Holywings Surabaya Bisa Buka, Asal Perbarui Izin

Reporter : angga kurnia putra
Holywings Surabaya Bisa Buka, Asal Perbarui Izin

Optika.id-Pemerintah Kota Surabaya menyatakan Holywings harus memperbarui izin jika ingin buka kembali setelah tempat hiburan ini disegel Satpol PP bersamaan dengan kasus dugaan penistaan agama beberapa waktu lalu.

"Pemkot Surabaya mengeluarkan izin sesuai dengan aturan yakni hanya rumah makan. Tidak boleh bar, karena (izin bar) itu bukan kewenangan pemkot," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dalam keterangannya di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (1/7/2022).

Baca juga: Aktivisi Ini Dukung Kotak Kosong dalam Pesta Demokrasi Pilwali Surabaya!

Wali Kota Eri mengatakan izin operasional usaha rumah makan dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Surabaya, sedangkan untuk bar, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Oleh sebab itu, lanjut dia, ketika ke depan kasus yang menimpa Holywings tuntas dan ingin beroperasi kembali di Surabaya, maka perizinannya juga harus diperbarui, baik itu izin untuk rumah makan maupun bar atau diskotik.

Eri menyebutkan Holywings di Surabaya pernah mengajukan izin rumah makan dan bar ke pemkot pada tahun 2017. Namun, seiring dengan terbitnya PP No 5 Tahun 2021, izin untuk bar sekarang ada merupakan kewenangan Dinas Pariwisata Provinsi Jatim.

"Kalau itu (izinnya) pemprov, kalau berat itu Pemerintah Pusat. Holywings belum perpanjang atau perbarui. Maka di situ saya bekukan izinnya," kata Eri.

Baca juga: Kisah Alumni Asrama Bibit Unggul, Keluarga Tak Mampu Sampai Jadi Kepala Dinas

Makanya, lanjut dia, ketika dilakukan pengecekan dan ditemukan Holywings di Surabaya belum perbarui izin sehingga pemkot membekukan. Pembekuan Holywings dilakukan hingga kasusnya tuntas serta operasionalnya sesuai dengan perizinan yang dikantongi.

"Kalau tidak bisa memenuhi aturan itu, berarti akan kami tutup terus sampai mengeluarkan izin. Tapi kalau ganti nama terus hanya dibuat rumah makan, pemkot yang keluarkan (izin)," ujar dia.

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya sebelumnya melakukan penyegelan tiga gerai tempat hiburan malam Holywings di Surabaya pada Selasa (28/6) karena melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum.

Baca juga: Pemkot Surabaya Terus Lakukan Sosialisasi PHBS Cegah Endemi MPOX

Ketiga gerai Holywings yang disegel tersebut berada di Jalan Basuki Rahmad, Raya Kertajaya, dan Boulevard Graha Family Kota Surabaya.

Reporter: Angga Kurnia Putra
Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Sabtu, 14 Sep 2024 18:18 WIB
Jumat, 13 Sep 2024 08:24 WIB
Senin, 16 Sep 2024 11:12 WIB
Berita Terbaru