Regulasi Pencegahan Kekerasan Seksual Masuk Tahap Harmonisasi

Reporter : Uswatun Hasanah
woman-g6c020b802_1920

Optika.id - Peraturan Menteri Agama terkait pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan persiapannya terus dikebut. Diketahui jika regulasi ini telah masuk ke tahap harmonisasi dengan kementerian/lembaga terkait.

Menurut Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Waryono Abdul Ghofur, pembahasan peraturan tersebut terus dikebut prosesnya. Di sisi lain dirinya juga berharap agar regulasi ini bisa memberikan dampak serta menghentikan tindak kekerasan seksual di lembaga pendidikan, khususnya pendidikan keagamaan seperti pesantren atau madrasah.

Baca juga: Kementerian Agama Buka Rekrutmen Anggota Media Center Haji

"Regulasi ini akan menjadi landasan semua pihak, baik pemerintah, pengelola lembaga pendidikan maupun masyarakat untuk benar-benar terlibat aktif dalam pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan," kata Waryono, dikutip dari laman Kementerian Agama, Senin (4/7/2022).

Sampai saat ini, kekerasan seksual di lingkungan pendidikan masih terjadi dan terus bertambah. Ironisnya, pelaku justru merupakan orang terdekat yang dipercaya seabgai tenaga didik di lembaga pendidikan yang harusnya bisa memberi rasa aman serta mengayomi anak didiknya.

Untuk diketahui, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merilis data kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Dilansir dari catatan KPAI, sebanyak 55% pelaku kekerasan seksual dilakukan oleh guru dan korban termuda berusia 3 tahun. Setidaknya tercatat 18 kasus kekerasan seksual sepanjang tahun 2021.

Melihat data tersebut, Waryono mengaku prihatin sebab kekerasan seksual masih terjadi di sejumlah lembaga pendidikan keagamaan. Dengan tegas ia mengatakan jika hal seperti ini tidak boleh dibiarkan secara terus menerus di manapun peristiwanya.

"Sesuai koridor hukum, setiap pelaku pidana tentu harus ditindak dan diproses secara hukum sebagaimana ketentuan yang berlaku, termasuk para pelaku kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan," kata dia.

Baca juga: Kemenag Segera Luncurkan Pegon Virtual Keyboard

Melihat kejadian berulang yang terjadi di lembaga pendidikan keagamaan, harusnya hal ini menjadi perhatian khusus oleh semua pihak agar ke depannya tidak terulang lagi. Waryono secara khusus mengajak para orangtua agar menjalin komunikasi yang efektif dengan anak-anaknya. Terutama bagi mereka yang anaknya menempuh pendidikan di luar rumah.

Di satu sisi, lembaga pendidikan keagamaan juga harus lebih terbuka terhadap beragam peristiwa yang terjadi di sekitarnya, terlebih terkait tindak kejahatan.

"Komunikasi anak dan orang tua perlu dibangun secara efektif. Lembaga pendidikan tidak perlu melarang orang tua berkomunikasi dengan anak-anaknya atau sebaliknya," kata Waryono.

Baca juga: Kasus Kekerasaan Seksual Tak Kunjung Henti Terjadi di Sekolah

Reporter: Uswatun Hasanah

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru