Warga Wadas Tolak Inventarisasi dan Identifikasi Tanah Tahap 2

Reporter : Seno
IMG-20220712-WA0005

Optika.id - Pada tanggal 6 Juli 2022 lalu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo telah mengeluarkan surat dengan nomor AT.02.02/1535-33.06/VII/2022 perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Inventarisasi dan Identifikasi (pengukuran tanah dan penghitungan tanam tumbuh) Pengadaan Tanah Desa Wadas tahap 2.

Warga Wadas yang tergabung dalam Gempadewa (Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas) dengan tegas menolak inventarisasi dan identifikasi tanah tahap 2.

Baca juga: Solidaritas Akademisi Untuk Desa Wadas (Sadewa)

"Pada intinya rencana inventarisasi dan identifikasi tanah tahap 2 di Desa Wadas akan dilakukan mulai tanggal 12 Juli 2022 sampai tanggal 15 Juli 2022," kata Gempadewa pada Optika.id, Selasa (12/7/2022).

Atas dasar hal tersebut di atas, Gempadewa ingin menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Bahwa warga Wadas sampai hari ini masih menolak rencana pertambangan di Desa Wadas;

2. Bahwa warga Wadas akan menolak seluruh proses pengadaan tanah untuk pertambangan di Desa Wadas, termasuk proses inventarisasi dan identifikasi tanah tahap 2 yang rencananya akan dilakukan mulai tanggal 12 Juli sampai tanggal 15 Juli 2022;

3. Bahwa sejauh ini warga Wadas sudah cukup menderita dengan adanya rencana pertambangan di Desa Wadas.

"Pada tanggal 23 April 2021, saat pemerintah akan melakukan sosialisasi pemasangan patok trase tanah, ratusan aparat kepolisian dikerahkan. Akibatnya, puluhan warga Wadas mendapat tindak kekerasan hingga mengalami luka-luka, belasan warga ditangkap, termasuk anak-anak, perempuan, dan kuasa hukum warga, serta ibu-ibu dan anak-anak mengalami trauma," jelas Gempadewa.

Gempadewa menuturkan pada tanggal 8 Februari sampai 11 Februari 2022, pada saat melakukan inventarisasi dan identifikasi tanah tahap 1, pemerintah mengerahkan ribuan polisi dari kesatuan brimob beserta ratusan orang berpakaian preman untuk mengepung dan menduduki Desa Wadas.

"Akibatnya, puluhan warga mengalami luka-luka, 67 orang ditangkap secara sewenang-wenang, termasuk kuasa hukum warga dari LBH Yogyakarta, selama beberapa hari warga tidak berani keluar rumah, sebagian mengungsi, serta mayoritas warga, utamanya perempuan dan anak-anak sampai saat ini masih mengalami trauma mendalam," tukasnya.

Hampir setiap hari warga Wadas, lanjutnya, mendapatkan intimidasi dan teror dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab agar bersedia melepaskan tanahnya.

Baca juga: Sidang ke-9 Warga Wadas Lawan Dirjen Kementerian ESDM, Warga Hadirkan 2 Orang Saksi

"Tidak jarang juga warga diancam dan ditakut-takuti akan dikriminalisasi apabila terus menolak pertambangan," katanya.

Gempadewa menuturkan, rencana inventarisasi dan identifikasi tanah tahap 2 yang akan dilakukan mulai tanggal 12 Juli sampai 15 Juli 2022 berpotensi kembali melahirkan kekerasan dan penangkapan sewenang-wenang kepada warga yang sampai hari ini masih menolak rencana pertambangan.

Atas dasar hal-hal tersebut di atas, Gempadewa meminta kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Bupati Purworejo, Menteri PUPR, Menteri ATR BPN, Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWS-SO) selaku pemrakarsa, Kepala Kantor Pertanahan Purworejo selaku pelaksana inventarisasi dan identifikasi tanah tahap 2, Panglima TNI, Kapolri, Kapolda Jawa Tengah, dan Kapolres Purworejo untuk:

1. Menghentikan rencana Inventarisasi dan Identifikasi tanah tahap 2 di Desa Wadas;

2. Menghentikan rencana pertambangan di Desa Wadas;

3. Menghentikan seluruh tahapan pengadaan tanah untuk pertambangan di Desa Wadas;

Baca juga: Gugatan Warga Desa Wadas terhadap Dirjen ESDM Masuk Tahap Pembuktian

4. Menghentikan cara-cara represif dan intimidatif dalam proses penyelesaian konflik di Desa Wadas;

5. Menghentikan pelibatan aparat kepolisian, TNI, dan preman dalam proses penyelesaian konflik di Desa Wadas.

Reporter: Pahlevi

Editor: Aribowo

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru