Wajib Vaksin Booster Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Mulai 17 Juli 2022

Reporter : Jenik Mauliddina
antarafoto-jumlah-penumpang-kereta-saat-libur-tahun-baru-030122-riv-5

Optika.id, Surabaya - Pemerintah telah mengatur pelaku perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat terbang wajib sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis ketiga (booster). Ketentuan ini diatur dalam surat edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang berlaku per 17 Juli 2022.

"Berkaitan dengan surat edaran yang perjalanan dalam negeri. Ini ada di SE Satgas Penanganan Covid-19 nomor 21-22 yang berlaku nanti 17 Juli 2022. Bagi yang sudah mendapatkan vaksin booster (ketika melakukan perjalanan dalam negeri) maka perlu tes antigen maupun polymerase chain reaction (PCR)," kata Juru Bicara (Jubir) Pemerintah untuk Covid-19 dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru Reisa Broto Asmoro dalam konferensi virtual, Selasa (12/7/2022).

Baca juga: Kemendagri Minta Kepala Daerah Percepat Vaksinasi Booster

Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat mendapatkan vaksin booster sebelum melakukan perjalanan. Sementara itu, dia melanjutkan, kalau publik baru divaksin dua dosis dan akan melakukan perjalanan wajib rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam atau PCR yang berlaku 3x24 jam.

Kemudian bagi publik yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama wajib negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR yang berlaku 3x24 jam. Sementara bagi masyarakat yang belum bisa divaksinasi karena kondisi kesehatannya wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang berlaku 3x24 jam dan surat keterangan dari dokter dari rumah sakit pemerintah yang mengatakan bahwa dirinya tak bisa divaksin.

Kemudian, Reisa menyebutkan bagi anak-anak berusia 6 sampai 17 tahun wajib tes antigen atau PCR kalau sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dua dosis lengkap. Sementara untuk anak di bawah 6 tahun tidak perlu dites karena belum ada vaksin untuk kelompok usia ini. Yang penting, dia melanjutkan, anak di bawah 6 tahun didampingi orang yang telah memenuhi ketentuan vaksin.

Sementara bagi masyarakat yang ingin ke luar negeri, Reisa menyebutkan SE nomor 22 tahun 2022 yang berlaku per 17 Juli 2022 juga menyebutkan bahwa warga negara Indonesia (WNI) usia 18 tahun ke atas wajib divaksin booster sebagai syarat keberangkatan. Artinya kalau baru divaksin sekali atau dua dosis tak boleh pergi keluar negeri.

Baca juga: Khofifah Minta Masyarakat Jatim Pakai Masker Lagi dan Segera Vaksin Booster

Namun, ia menyebutkan ada pernyataan bagi yang memiliki kondisi kesehatan khusus belum bisa divaksin yaitu wajib surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Reporter: Jenik Mauliddina

Editor: Pahlevi

Baca juga: Satgas COVID-19 Sebut 51 Juta Penduduk Indonesia Telah Terima Vaksin Dosis Ketiga

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru