Optika.id - Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto menilai banyak faktor yang membuat kasus Formula E yang saat ini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti jalan di tempat.
"Salah satunya, belum terbitnya audit BPK yang lebih komprehensif. KPK juga sejauh ini belum ada informasi meminta audit investigasi ke BPK," kata Hari Purwanto, Kamis (14/7/2022).
Baca juga: Politisi PKS Desak Usut Tuntas Bobby-Kahiyang di Dugaan Korupsi Blok Medan
Hari mengingatkan agar tak lupa bahwa kasus korupsi memiliki kadaluwarsa 12 dan khusus pasal 2 bisa 18 tahun.
"Jadi meskipun Anies Bawesdan sudah lengser, bukan berarti serta merta lolos dari jeratan KPK," ujarnya.
Hari menginginkan agar dugaan kasus korupsi ditangani dengan sebaik mungkin dan tidak tergesa-gesa.
"Kita juga tidak mau kasus ini dikerjakan terburu-buru, tetapi tidak bisa mengungkapkan peristiwa hukum secara utuh. Intinya kalau bersih tak usah risih," ucapnya.
Baca juga: Kasus Korupsi DJKA, Hasto Akan Pergi ke KPK Pekan Depan
Hari pun menyayangkan respon lembaga antirasuah maupun Bareskrim yang tak kunjung memberikan angin segar dalam memproses laporan SDR tersebut.
"Sampai saat ini KPK dan Bareskrim belum merespon tapi SDR akan melakukan action untuk menjawab surat laporan kami," pungkasnya.
Reporter: Denny Setiawan
Baca juga: Empat Orang Anggota DPRD Jatim Ditetapkan Tersangka Baru Oleh KPK, Siapakah Mereka?
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi