Empat Orang Anggota DPRD Jatim Ditetapkan Tersangka Baru Oleh KPK, Siapakah Mereka?

author Pahlevi

- Pewarta

Kamis, 11 Jul 2024 10:02 WIB

Empat Orang Anggota DPRD Jatim Ditetapkan Tersangka Baru Oleh KPK, Siapakah Mereka?

Surabaya (optika.id) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat orang anggota DPRD Jawa Timur (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur) sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus suap Dana Hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur 2022.  

Perkara itu dikembangkan dari kasus yang sebelumnya berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK tahun 2022. Saat itu Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simandjuntak, telah divonis pidana 9 Tahun. Siapakah tersangka baru itu?

Baca Juga: Khawatir RUU Pilkada Disahkan, BEM SI Jatim Terus Kawal hingga Pendaftaran!

Menurut laporan wartawan, empat anggota DPRD itu belum diketahu dengan jelas. Infonya hari Senin (15/7/2024), sebanyak 5 orang anggota DPRD Jawa Timur akan diperiksa KPK. Mereka adalah 2 orang pimpinan DPRD, 2 orang pimpinan Fraksi, dan 1 anggota DPRD Jawa Timur.

Sebelumnya, tahun 2022, KPK telah mencekal 4 orang pimpinan DPRD Jawa Timur agar tidak bepergian ke luar negeri. Mereka adalah Kusnadi (Ketua DPRD Jatim Periode 2019-2024), Anik Maslachah (Wakil Ketua DPRD Jatim Periode 2019-2024), Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD Jatim Periode 2019-2024), dan Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim Periode 2019-2024). Apakah 2 orang dari 4 orang pimpinan DPRD Jawa Timur itu sebagai tersangka barunya?

Menurut Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK, KPK telah menetapkan 4 orang DPRD Jawa Timur sebagai tersangka baru, Antara, Rabu (10/7/2024). Di samping itu ada 12 orang juga sebagai tersangka baru dalam perkara Dana Hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur 2022.

"Anggota DPRD ada empat orang (tersangka) kalau tidak salah," ujar Alexander Marwata tanpa memerinci 4 orang tersebut. Alex juga menyatakan telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat yang diduga ada kaitan dengan perkara tersebut. 

"Iya. Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat bukti," terangnya.  

Baca Juga: Sekjen PDIP Sampaikan Pesan Bu Mega ke Caleg DPRD se-Jatim

Alex menepis informasi beredar yang menyebut terdapat 22 orang tersangka baru dalam kasus suap Dana Hibah ini. Ia juga tidak merinci siapa saja pihak yang menjadi tersangka. Mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu hanya menyebut terdapat empat anggota DPRD Provinsi Jatim yang menjadi tersangka baru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bermula dari Kasus Dana Hibah

Untuk diketahui, kasus suap dana hibah Pemprov Jatim berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada penghujung 2022. Saat itu, KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa TImur, Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka suap. Sahat menerima suap untuk mengusulkan Pokir (pokok pikiran). Usulan itu diklaim datang dari berbagai kelompok masyarakat (Pokmas).

Di antaranya Pokmas Kalang Kabut, Pokmas Sadis, Pokmas Paterpan, Lidah Buaya, Tak Mampu, Staples, Itachi (nama karakter dalam animasi Naruto), dan lainnya. Sahat didakwa menerima suap 39,5 miliar. Ia kemudian divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca Juga: PDIP Jatim Bekali Caleg Terpilih, Fokus pada Ideologi Pancasila!

Secara keseluruhan, ada total empat tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus suap tersebut.

Selain Sahat dan staf ahlinya bernama Rusdi, KPK turut menetapkan dua orang tersangka pemberi suap yakni Kepala Desa Jelgung sekaligus koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abudl Hamid, serta koordinator lapangan pokman Ilham Wahyudi.  

Tulisan: Aribowo

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU