Optika.id, Surabaya - Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Jawa Timur meminta dispensasi pada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya maupun pada pengelola mall di Surabaya agar ojol yang belum vaksinasi booster diberikan pengecualian untuk ambil orderan makanan di dalam pusat perbelanjaan (mall).
Hal ini disampaikan Daniel Lukas Rorong, Humas Perhimpunan Driver Online Indonesia PDOI Jawa Timur, menyikapi penerapan vaksinasi booster menjadi syarat mobilitas warga, termasuk untuk masuk mall di Surabaya mulai Minggu (17/7/2022).
Baca juga: PDOI Jatim Sambut Baik Himbauan Menaker Perihal THR Ojol
Ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Mendagri yang mensyaratkan vaksinasi booster untuk masuk ke sejumlah fasilitas publik.
"Pasalnya, masih banyak rekan-rekan driver online, khususnya ojek online (ojol) yang belum mendapatkan vaksinasi booster," kata Daniel pada Optika.id, Minggu (17/7/2022).
Ditambahkan Daniel, bukan karena rekan-rekan ojol tidak mau melakukan vaksinasi booster. Namun banyak dari mereka (ojol) mengeluhkan kesulitan untuk mendapatkan vaksinasi booster.
"Padahal banyak rekan-rekan ojol yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis 1 dan dosis 2," ujar Daniel.
Untuk itu, PDOI Jatim berharap ada dispensasi khusus ojol yang belum vaksinasi booster bisa masuk mall untuk mengambil orderan makanan dan minuman dari pemakai aplikasi pemesanan online.
[caption id="attachment_32677" align="aligncenter" width="960"] Daniel dan teman-teman ojol.[/caption]
Baca juga: PDOI Jatim Cabut Boikot, Ojol Kini Gratis Parkir di Apartemen Puncak Kertajaya
"Kalau sampai konsumen atau ojolnya sendiri membatalkan pesanan dikarenakan tidak bisa mall gara-gara belum vaksinasi booster, nantinya akan berpengaruh pada penilaian individunya dalam sistem aplikasi yang dimiliki. Termasuk akan menurunkan pendapatan yang akan diperoleh," ungkapnya.
Ditambahkan Daniel, solusi terbaiknya adalah, bagi ojol yang belum vaksinasi booster, saat mendapatkan orderan online, bisa menunjukkan aplikasi pemesanan resto atau tenant di dalam mall pada petugas di pintu masuk.
"Jika memang benar-benar bisa menunjukkan orderan online melalui aplikasi, dipersilahkan masuk. Dengan catatan, sudah pernah melakukan vaksinasi minimal dosis satu melalui aplikasi Peduli Lindungi di smartphone mereka, seperti persyaratan sebelumnya," harapnya.
Daniel juga membantah jika pihaknya menentang penerapan aturan sesuai Surat Edaran (SE) Mendagri yang mensyaratkan vaksinasi booster untuk masuk ke sejumlah fasilitas publik, termasuk mall.
Baca juga: Tuntutan Belum Dipenuhi, Aksi Solidaritas Ojol Surabaya Sepakat Boikot Apartemen Puncak Kertajaya
"Jangan salah. Kami malah mendukung sepenuhnya. Toh, itu demi kebaikan dan keselamatan dari kita semua, tak terkecuali untuk rekan-rekan driver online, baik roda dua maupun roda empat. Apalagi sekarang kasus Covid-19 mulai naik lagi. Kan lebih baik antisipasi," tegas Daniel, salah satu penggugat Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 108 tahun 2017 yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Reporter: Pahlevi
Editor: Aribowo
Editor : Pahlevi