Meski Bekerja dari Rumah, BPJS Tetap Beri Perlindungan ke Pekerja

Reporter : Uswatun Hasanah
BPJS KEte

Optika.id - Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan saat bekerja dari rumah atau work from home (WFH) tetap mendapatkan perlindungan melalui pemberian santunan. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Tangerang Cikokol, Ishak.

Dalam keterangan tertulisnya, Ishak menyampaikan, sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia, BP Jamsostek telah memperluas ruang lingkup perlindungan sehingga pekerja yang sedang menjalani WFH juga mendapatkan perlindungan tanpa adanya diskriminasi.

Baca juga: BPJS Kesehatan Buka Lowongan Pegawai Administrasi Tidak Tetap

Ishak juga menyebut jika ada seorang General Manager PT Sumner Alfaria Trijaya, Sonny Sofianto yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja saat WFH mendapatkan santunan dari BP Jamsostek senilai Rp4,4 miliar.

Diketahui, Sonny Sofianto merupakan peserta aktif BP Jamsostek sejak tahun 1993. Ahli waris telah menerima manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan nilai total Rp4,4 miliar.

"Musibah tidak ada seorangpun yang mengetahui kapan dan di mana musibah itu terjadi. Kami selalu berkomitmen memberikan pelayanan prima, sehingga peserta akan menerima santunan dan manfaatnya," ujar Ishak, Rabu (20/7/2022).

Adapun menurut pemaparan Ishak, manfaat yang diterima terdiri dari santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan. Kemudian, biaya pemakaman, santunan berkala selama 24 bulan yang dibayarkan secara lumpsum, serta beasiswa bagi dua orang anak maksimal sebesar Rp174 juta.

Baca juga: Rekruitmen Pegawai BPJS Kesehatan untuk Lulusan D3 dan S1 Semua Jurusan

Dia pun mengajak dan mengimbau seluruh pekerja dan pemberi kerja maupun badan usaha di manapun berada. Agar memastikan dirinya beserta seluruh karyawannya telah terlindungi oleh program BPJS Jamsostek.

"Negara menjamin kepastian tersebut dengan membentuk lembaga penyelenggara jaminan sosial sebagai sarana untuk memenuhi kewajiban negara dalam melindungi warga negaranya. Hal ini sejalan dengan salah satu misi BP Jamsostek yaitu melindungi, melayani dan menyejahterakan pekerja dan keluarganya," papar dia.

Selain itu secara otomatis, saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang dimiliki oleh peserta juga turut dibayarkan, serta manfaat Jaminan Pensiun (JP) juga diberikan secara berkala setiap bulan.

Baca juga: Pro Kontra Cari Rekam Jejak Pekerja di Media Sosial, Etis atau Tidak?

Reporter: Uswatun Hasanah

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru