Konten YouTube Bisa Jadi Jaminan ke Bank, Ini Syaratnya

Reporter : Seno
images - 2022-07-23T082409.006

Optika.id - Konten YouTube yang memenuhi kriteria tertentu kini bisa dijadikan sebagai jaminan utang kepada lembaga bank/nonbank. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 12 Juli 2022.

Berdasarkan penjelasan dalam PP tersebut, skema pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual (KI) adalah skema pembiayaan yang menjadikan KI sebagai obyek jaminan utang bagi lembaga keuangan bank atau nonbank agar dapat memberikan pinjaman kepada pelaku ekonomi kreatif.

Baca juga: Protes Konten TikTok Armuji, Warga Dukuh Bulu Lontar Hanya Minta Pembangunan Jembatan Diselesaikan

Lalu, Kekayaan Intelektual apa saja yang dapat dijadikan sebagai obyek jaminan utang?

Masih dari PP 24/2022, Sabtu (23/7/2022), Kekayaan Intelektual yang bisa diajukan sebagai jaminan utang harus memenuhi dua syarat:

1. Telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum

2. Sudah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain.

Konten YouTube termasuk sebagai salah satu di antara KI yang bisa dijaminkan untuk mendapatkan pinjaman, selama memenuhi dua persyaratan di atas. Hal itu dibenarkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly saat berada di Yogyakarta, Jumat (22/7/2022).

"Jadi, kalau kita mempunyai sertifikat kekayaan intelektual, atau merek-kah, atau hak cipta-kah, hak cipta lagu-kah, kalau sudah lagu kita ciptakan masuk ke YouTube, kalau sudah jutaan viewers, itu sertifikatnya sudah mempunyai nilai jual. Kalau kita tiba-tiba membutuhkan uang kita bisa gadaikan di bank," kata Yasonna, dikutip dari Kompas.com, Jumat (22/7/2022).

Berdasarkan penjelasan Menkumham tersebut, dapat disimpulkan video YouTube apa saja yang bisa dijadikan sebagai jaminan utang ke bank/nonbank. Misalnya lagu, film, iklan, animasi, atau bentuk karya lain yang oleh pemiliknya sudah terdaftar di Kemenkumham dan memiliki sertifikat KI. Kemudian karya-karya bersertifikat tersebut diunggah dalam bentuk video ke platform berbagi video YouTube.

Untuk diketahui, sektor ekonomi kreatif di Indonesia terdiri dari 17 subsektor:

1. Pengembang permainan;

2. Desain interior;

3. Arsitektur;

4. Musik;

5. Seni rupa;

6. Fesyen;

Baca juga: Twitch Bakal Larang Streaming Konten Judi Online Oktober Mendatang

7. Desain produk;

8. Kuliner;

9. Film, animasi, dan video;

10. Desain komunikasi visual;

11. Fotografi;

12. Televisi dan radio;

13. Periklanan;

14. Seni pertunjukan;

Baca juga: PBNU Beri Tanggapan Terkait Kontroversi Zavilda TV

15. Penerbitan;

16. Aplikasi;

17. Kriya.

Jika pemilik karya mendaftarkan pengajuan utang ke bank/nonbank dengan jaminan berupa KI, maka bank akan melakukan penilaian sebelum akhirnya memutuskan apakah akan memberikan pinjaman/tidak, juga menentukan berapa besar pinjaman yang bisa mereka berikan pada pemohon yang bersangkutan.

"Nantinya lembaga keuangan akan menentukan nilai kekayaan intelektual. Semakin tinggi value dan potensi dari karya cipta, merek, atau paten yang dimiliki tersebut maka nilai pinjaman pun akan semakin besar," kata Yasonna.

Reporter: Jenik Mauliddina

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru