Buntut Anggota Tewas Ditembak KKB, Danki Brimob Wamena Terancam Dipecat

Reporter : optikaid
1130083_720

Optika.id - Hasil putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri merekomendasikan pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) alias pemecatan terhadap mantan Komandan Kompi (Danki) D Brimob Wamena berinisial AKP R. 

Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri dipimpin oleh Kabid Propam Polda Papua Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, selaku Ketua Sidang didampingi Wakil Ketua Kompol I Made Suartika, dan Anggota Kompol Hermanto, yang dihadiri oleh perwakilan keluarga Bripda Diego Rumaropen bertempat di ruang Media Center Mapolda Papua.

Baca juga: Brimob Polda Kalteng yang Tembak Warga di Seruyan hingga Tewas jadi Tersangka

"AKP R disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf C dan l serta pasal 10 ayat (1) huruf a Perpol nomor 7 tahun 2022, dimana yang bersangkutan menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan senjata api yang mengakibatkan dua pucuk senpi hilang atau dirampas oleh OTK dan satu anggota bernama Diego Rumaropen meninggal dunia," ujar Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, Rabu (3/8/2022).

Keputusan: Menurut Gustav, keputusan rekomendasi PTDH terhadap salah seorang personel Polda Papua sudah tepat. Hal itu merupakan bukti bahwa Polda Papua sangatlah tegas dalam pembinaan personil yang melakukan pelanggaran.

"Ini bagian komitmen dari Bapak Kapolda dalam menegakkan aturan serta perwujudan dari transparansi berkeadilan sehingga dalam sidang ini juga dihadirkan perwakilam keluarga korban Bripda Diego Rumaropen untuk menyaksikan sidang secara langsung," tegas Gustav.

Gustav menambahkan, setelah putusan rekomendasi PTDH, AKP R berhak mengajukan banding. Namun, Gustav tak yakin apakah banding tersebut dapat diterima.

Adapun perangkat sidang komisi kode etik profesi Polri lainnya diantaranya Penuntut Aipda Zahar Budianto, Sekertaris Bripka Yudi Cahyono, Pendamping AKP Klemens Titirlolobi, SH dan Ipda Lukman Naing, SH.

Keputusan Komisi Etik: Sementara, Latifah Anum Siregar, selaku Kuasa Hukum keluarga alm. Bripda Diego Rumaropen, mengapresiasi keputusan Komisi Kode Etik Polda Papua yang telah memutuskan rekomendasi PTDH AKP R.

"Kami mewakili keluarga selalu pengacara dari koalisi pengacara pendampingan korban, pertama kami mengapresiasi keputusan sidang komisi kode etik tadi yang memutus hukuman maksimal PTDH," kata Anum.

Baca juga: Tembak Mati 5 KKB, Aparat Gabungan Temukan Senjata Buatan AS dan Uang Ringgit Malaysia

Namun, Anum mengingatkan, proses pidana terhadap  AKP R harus terus berjalan.

"Sejauh ini aparat Kepolisian cenderung berfokus pada hilangnya dua pucuk senjata, tetapi terkait dengan hilangnya nyawa belum ada tindak lanjut. Dan dari sidang tadi bahwa terlapor tidak melihat pelaku pembunuhan Bripda Diego, sehingga sepanjang belum diketahui siapa pelakunya, maka orang-orang yang bersama dia saat kejadian adalah yang bertanggung jawab, terlebih Diego ke lokasi tidak atas keinginan dia, namun diperintah," katanya.

Anum berharap kasus ini terus diselidiki dan ada kemajuan terkait kasus pidana hilangnya nyawa almarhum Bripda Diego Rumaropen.

"Kami berharap ada kejelasan dari peristiwa pidananya, setelah sidang pelanggaran kode etik," tukasnya.

Upaya Banding: Sementara terkait upaya banding yang disampaikan AKP R, pihaknya sangat yakin jika keputusan akhir tetap pada putusan PTDH. Hal ini merujuk beberapa poin yang memberatkan, tidak hanya soal menghilangkan nyawa dan senjata yang dibawa kabur, namun juga akibat senjata tersebut kemudian diduga digunakan untuk membunuh 11 warga sipil di Nduga.

Baca juga: Ingin Kehidupan Berbangsa Lebih Baik, Ratusan Purnawirawan TNI-Polri Deklarasi Dukung Anies

"Implikasi dari peristiwa itu sangat berat, dan saya rasa kalau Polisi mau memperbaiki citranya dimasyarakat, maka kami fikir harus diberikan hukuman maksimal agar juga tidak ada lagi pengulangan-pengulangan seperti itu," pungkasnya.

Reporter: Denny Setiawan

Editor: Pahlevi 

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru