Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Roy Suryo

Reporter : optikaid
651313147

Optika.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menolak permohonan penangguhan penahanan Roy Suryo terkait kasus meme stupa Candi Borobudur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan penolakan permohonan penangguhan penahanan Roy Suryo itu merupakan pertimbangan dari penyidik.

Baca juga: Usai Beredar Film Dirty Vote, Akan Ada Film Dirty Election?

"Di dalam UU kan dijelaskan pertimbangan penyidik itu bisa takut tersangka menghilangkan barang bukti, tersangka melarikan diri. Macam-macam lah. Masyarakat bisa menilai," kata Endra Zulpan di Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Zulpan menambahkan, berkas perkara kasus dugaan penistaan agama Roy Suryo tersebut juga siap dilimpahkan ke kejaksaan.

"Kita akan kirim ke kejaksaan pada hari Senin besok. Jadi pemberkasan sudah jadi tinggal kita kirim ke kejaksaan," ujar Zulpan.

Sebelumnya, Zulpan juga menegaskan bahwa Roy Suryo yang telah ditahan sejak Jumat (5/8/2022) tidak mendapatkan perlakuan khusus selama mendekam di tahanan akibat kasus dugaan penistaan agama. 

Roy Suryo ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya. Mantan menteri Pemuda dan Olahraga itu juga ditempatkan satu sel dengan tahanan lain.

Baca juga: Catatan Akhir Tahun: Ini Daftar Pelanggaran yang Dilakukan oleh Kepolisian Sepanjang Tahun 2023

Sebelumnya Tersangka Roy Suryo melalui kuasa hukumnya telah mengajukan penangguhan penahanan pada Sabtu (6/8/2022). Kuasa hukum meminta agar Roy Suryo dijadikan tahanan kota.

Roy Suryo ditahan oleh Polda Metro Jaya dalam kasus meme stupa Candi Borobudur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya menghormati langkah hukum yang diambil Roy Suryo dalam kasus tersebut.

"Permohonan untuk minta penangguhan terhadap Saudara Roy Suryo memang diatur dalam peraturan hukum," kata Endra Zulpan di Jakarta, Minggu. "Kewenangan untuk memutuskan layak atau tidak permohonan tersebut dikabulkan ada di tangan penyidik berdasarkan pertimbangan hukum terhadap kasus yang sedang dihadapi oleh tersangka. Hal ini diatur dalam KUHAP," ujar Zulpan.

Baca juga: Roy Suryo Minta Ketua KPU Hasyim Asy’ari Cek Soal Tiga Mikrofon Gibran di Debat Cawapres

Reporter: Denny Setiawan

Editor: Pahlevi 

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru