KPK Sebut Dugaan Korupsi Putra Presiden Jokowi Masih Sumir, Ini Respons Kaesang

Reporter : Seno
images (49)

Optika.id - KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyebut indikasi dugaan korupsi atas putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, masih sumir dan tidak jelas. Kaesang pun merespons santai hal tersebut.

Respons itu disampaikan Kaesang melalui akun Twitter resminya, @kesangp, seperti dikutip Optika.id, Sabtu (20/8/2022). Kaesang mencuit hal itu saat merespons cuitan salah satu pengguna Twitter.

Baca juga: KPK Tanggapi Laporan Dosen UNJ ke Kaesang Soal Private Jet!

"Sebaiknya balik laporkan orang yang melaporkan @gibran_tweet dan @kaesangp atas pencemaran nama baik mengingat karena laporan ini dampaknya di media sosial luar biasa. Ayo mas, ini demi nama baik diri dan keluarga," tulis @wisanggeni_11.

Netizen tersebut menyertakan sebuah artikel yang memuat tentang laporan dugaan korupsi Gibran dan Kaesang tidak jelas. Kaesang pun merespons santai saran untuk melaporkan balik dari warganet itu.

Kaesang menyebut saat ini dirinya fokus bekerja. Direktur Utama Persis Solo itu kemudian menyinggung klub sepak bolanya menang.

"Gapapa biarin aja. Saya mau fokus kerja aja. Alhamdulillah @persisofficial menang hari ini," tulis Kaesang.

KPK sebelumnya telah menjelaskan perkembangan kasus dugaan korupsi terhadap Kaesang dan Gibran yang dilaporkan oleh dosen UNJ Ubedillah Badrun. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menerangkan Gibran-Kaesang terlapor di KPK sejak Januari 2022.

"Jadi, pada tanggal 10 Januari 2022, KPK memang menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU, terkait dengan dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan grup-grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Jumat (19/8/2022).

Namun, Ghufron menjelaskan saat itu Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep bukan penyelenggara negara. Ghufron menyebut pihaknya telah memanggil Ubedillah juga untuk memverifikasi laporan tersebut.

"Jadi sesungguhnya, yang dilaporkan, asumsinya adalah ini sama-sama sebelum menjadi pejabat negara," jelasnya.

Baca juga: Beberapa Partai Batal Usung Kaesang, KIM Plus di Jateng Ambyar

"Kami kemudian telah melakukan verifikasi, klarifikasi kepada pelapor dan bertemu langsung kepada pelapornya," lanjut Ghufon.

Ghufron menyebut Ubedillah tidak mempunyai uraian fakta hingga data pendukung terkait laporannya ke KPK. Jadi, laporan itu menjadi tidak jelas.

"Sejauh ini indikasi tindak pidana yang dilaporkan masih sumir, tidak jelas dan pelapor belum mempunyai informasi uraian fakta dugaan tindak pidana korupsi dan atau data dukung terkait dengan penyalahgunaan wewenang dari penyelenggara negara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang disampaikan," jelas Ghufron.

KPK sempat memberikan waktu kepada Ubedillah untuk melengkapi laporannya terkait Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep tersebut. Namun Ghufron menyebut permintaan itu tidak ditindaklanjuti oleh Ubedillah.

"KPK kemudian, jadi, sudah menyampaikan untuk dikembangkan, tapi pelapor tidak memberikan data dukung yang bisa secara signifikan untuk kemudian kami tindak lanjuti lebih lanjut," ujarnya.

Baca juga: Analis Sebut Gerindra-Golkar Tak Mungkin Usung Kaesang di Pilgub Jakarta

Oleh sebab itu, Ghufron menyebut laporan Ubedillah itu akhirnya diarsipkan oleh KPK. Hal itu lantaran laporan tersebut tidak memiliki daya dukung untuk ditindaklanjuti.

"Saya kira itu, sehingga sampai saat ini pengaduannya masih diarsipkan karena memang tidak ada daya dukung lebih lanjut terima kasih," pungkasnya.

Reporter: Pahlevi

Editor: Aribowo

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru